Jakarta, Demokratis
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima setoran sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM), Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Aset berupa tanah dan bangunan serta uang dengan senilai total sekitar Rp88,4 miliar merupakan kompensasi atas uang pengganti yang harus dibayarkan direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi tersebut.
“Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Ali merinci aset-aset yang diserahkan kepada KPK, yakni satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No 15 Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari tim penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000,00.
Kemudian, satu unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000,00. Selanjutnya, Budi juga membayar sejumlah kekurangan uang pengganti yang mencapai total Rp3.113.284.695,00.
Ali menambahkan lembaga antirasuah pun juga telah melelang 1 unit mibil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta. “Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88,44 miliar,” ucap Ali.
Ali memastikan lembaga antikorupsi terus mengoptimalkan perampasan uang pengganti dari para koruptor untuk diserahkan kepada negara.
“Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Budi diketahui dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 bersama mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.
Dalam putusan di tingkat pertama, Budi divonis 8 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dihukum selama 12 tahun penjara.
Namun, dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung dalam putusannya memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. (Red/Dem)