Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Protes Penanaman Pilar di Tanah Masyarakat Adat

Manggarai Barat, Demokratis

Warga RT 05 RW 17 Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melakukan protes terhadap Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang melakuakan pengukuran dan penanaman pilar di tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat, Jumat (19/8/2021) lalu.

Pengukuran dan penanaman pilar di tanah yang telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tanpa diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu sehingga membuat masyarakat resah.

Mendengar kejadian ini, masyarakat pun akhirnya datang berbondong-bondong melakukan protes terhadap aktivitas yang sedang dilakukan oleh BOPLBF sehingga adu mulut pun tidak dapat dihindarkan dan akibatnya masyarakat yang datang pun semakin banyak.

Seorang tokoh masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal di dekat keributan ini pun mengamuk dan tidak menerima pemasagan pilar tersebut. “Kami akan mempertahankan hak kami di atas tanah ini,” ungkapnya. Dan sebagai bentuk penolakannya, masyarakat mencabut pilar yang ditanam oleh BOPLBF bersama KPH.

Tokoh masyarakat ini mengungkapkan bahwa mereka tetap menghargai keputusan negara tapi setiap kebijakan harus sesuai ketentuan dan melalui prosedur yang ada. “Kami tidak menolak BOPLBF karena kita sama-sama sebagai warga negara,” katanya.

“Yang kami tolak adalah kebijakan BOPLBF yang merampas hak kami masyarakat yang ada di atas tanah ini. Hingga masyarakat mencap BOP datang membawa ketidakadilan. Untuk kami BOP penjajah!” tambah beliau.

Perlu diketahui bahwa tanah masyarakat yang ditanami pilar oleh BOPLBF ini sebagian sudah disertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional sehingga masyarakat menolak penanaman pilar dan tetap akan memperjuangkan hak-haknya serta terus bergerak untuk melakukan perlawanan yang merugikan masyarakat di wilayah ini.

Sementara Kepala KPH Stefanus Nali S Hut saat dikonfirmasi mengatakan, penanaman pilar oleh BOPLBF dilakukan untuk menentukan batas antara tanah masyarakat adat dengan hutan negara. Meski demikian, pihaknya mengaku belum melakukan koordinasi dengan pihak BPN.

“Pesoalan tanah masyarakat adat yang ada di dalam kawasan hutan berdasarkan pengukuran dan penanaman pilar yang dilakukan sekarang, kami akui belum ada koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mengakui bahwa BOPLBF tidak melakukan sosialiasi terlebih dahulu dengan masyarakat sehingga membuat masyarakat merasa khawatir dan melakukan protes.

“Dari informasi yang berkembang di masyarakat sekitar bahwa mengenai penanaman pilar BOPLBF berserta dinas terkait belum ada koordinasi juga dengan masyarakat setempat,” tambahnya.

Stefanus Nali S Hut juga berharap pihak BOPLBF dan masyarakat dapat duduk bersama-sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencari solusi yang terbaik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan di kedua belah pihak.

“Kita sama-sama sebagai warga negara, bersama rakyat kita membangun negara ini. Membangun Manggarai Barat ini tentu dalam peosesnya tidak ada pihak yang dirugikan atau yang dikorbankan,” pungkasnya.

Sedangkan pihak BOPLBF hingga berita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi. (Sip N)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles