Oleh Prof. Dr. H. Asasriwarni, MH
Haram terbagi 2:
- Haram karena zatnya, seperti bangkai.
- Haram karena hukumnya, seperti telor hasil curian.
Syubhat terbagi 3:
- Syubhat yang mencapai derajat haram, yaitu sesuatu yang diragukan antara haram dan halal, tapi hati lebih cenderung kepada keharamannya.
- Syubhat yang derajat halal dan haramnya seimbang. Hal seperti ini bila ditinggalkan termasuk wara’.
- Syubhat yang diragukan keharamannya. Sebaiknya hal ini ditinggalkan.
(Nashaaihul ‘Ibad Sh:46)
Semoga kita selalu mendapat pertolongan untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Aamiin.
Penulis Guru Besar UIN IB Padang/Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar/Anggota Wantim MUI Pusat/Penasehat ICMI Sumbar/A’wan PB NU