Karawang, Demokratis
Di Kabupaten Karawang dari sebanyak 95.102 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diusulkan hanya 58 yang dapat mencairkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi.
Demikian pernyataan Kepala Dinas Koperasi Karawang H Ade Sudiana kepada Demokratis ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021).
Ade Sudiana mengungkap, sejak tahap pertama sampai saat ini tahap tiga bulan September total pelaku UMKM yang menerima bantuan BPUM senilai Rp 1,2 juta sudah sebanyak 54.268.
“Hal tersebut beradasarkan laporan pihak Bank BRI Cikampek maupun BRI Karawang, sudah mencapai 54.268 pelaku UMKM,” kata Ade Sudiana.
Menurutnya, pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro untuk pelaku UMKM tahap tiga untuk bulan September sudah ditutup pada bulan Agustus lalu.
“Pengajuan bantuan untuk pelaku UMKM tahun 2021 sudah tidak ada lagi. Tanggal 12 Agustus 2021 lalu sudah ditutup,” pungkasnya.
Sementara saat Demokratis menanyakan bagaimana nasib sisa pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan BPUM, Ade Sudiana mengaku pihak Dinas Koperasi Karawang tidak dapat berbuat banyak karena mereka hanya memfasilitasi pengusulan saja.
“Pihak Dinas Koperasi Karawang sifatnya hanya mengusulkan saja. Disetujui atau tidak, itu urusan Kemenkop Jakarta,” tambahnya.
Sementara terkait pencairan di bank, menurut H Ade Sudiana, tidak dapat diwakilkan melalui orang lain. Hal tersebut harus dilakukan oleh pelaku UMKM sendiri untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan pelaku UMKM.
“Untuk mencairkan dana bantuan pemerintah melalui Kemenkop tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pelaku sendiri,” ujarnya.
“Yang mendapat bantuan itu para pedagang kecil seperti pedagang bakso, pedagang lotek dan pedagang gado-gado atau pedagang seperti pedagang gorengan. Harapan pemerintah dana bantuan tersebut supaya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Juanda Sipahutar)