Kota Sukabumi, Demokratis
Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKS PASIM Plus Sukabumi kian menguat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran tahun 2024 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran data serta keterangan yang dihimpun, indikasi dugaan manipulasi muncul dari tidak ditemukannya papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah. Padahal, transparansi anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan penerima dana BOS.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah alokasi anggaran tidak sesuai realisasi di lapangan. Beberapa pos anggaran bahkan tercatat nol rupiah, sementara kebutuhan mendasar seperti pengembangan perpustakaan dan pengadaan sarana pembelajaran dinilai tidak berjalan optimal.
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada Rabu, 29 April 2026, tidak berhasil menemui kepala sekolah. Upaya klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah, Devi Kunaepi, juga tidak mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan kesan tertutup terhadap informasi publik.

Lebih lanjut, data anggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara total dana yang diterima dengan rincian penggunaan. Pada tahun 2025, misalnya, total penggunaan anggaran dalam laporan bahkan melebihi jumlah dana yang diterima, yang semakin memperkuat dugaan adanya mark-up atau rekayasa laporan keuangan.
Tidak hanya dana BOS, dugaan penyimpangan juga mencuat pada pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2021–2022 yang diduga dilakukan secara kolektif dan tidak tepat sasaran. Sementara pada periode 2023–2025, kembali ditemukan sejumlah kejanggalan dalam distribusi dan pemanfaatannya.
Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, yang mewajibkan sekolah mempublikasikan penggunaan dana BOS secara terbuka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran negara.
Pakar menilai, tidak adanya transparansi, ketidaksesuaian laporan, serta dugaan mark-up merupakan indikator kuat adanya penyimpangan yang perlu segera diaudit oleh instansi berwenang.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Inspektorat, segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMKS PASIM Plus Sukabumi.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan hak siswa dalam memperoleh fasilitas belajar yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah tersebut. (Ruslan Ag)
