Jakarta, Demokratis
Sejumlah warga Jalan Manyar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat merasa aneh dan bingung dengan pengerjaan proyek pelebaran saluran air di wilayahnya. Selain itu, warga juga merasa diperlakukan tidak adil.
Betapa tidak, pengerjaan proyek pelebaran saluran air yang telah dilakukan sejauh jarak sekitar 300 meter kini terhenti tepat di depan pagar pabrik pernekel (PT Indoplat Perkasa Purnama). Proyek tersebut berhenti dan seolah tak berani merusak pagar halaman pabrik tersebut.
Padahal sebelumnya, proyek pelebaran saluran air tersebut telah merusak property milik sejumlah warga Jalan Manyar RW 015 seperti pagar dan tembok yang berada tepat di sisi jalan untuk pelebaran saluran air. Sedianya, proyek yang telah berjalan sejauh 500 meter tersebut akan bermuara hingga ke Kali Semongol yang berjarak sekitar 200 meter.
Menurut Ricki Wibowo, salah seorang warga yang juga terkena dampak pelebaran saluran air tersebut, dirinya mendapat informasi dari pelaksana proyek bahwa proyek tersebut terhenti karena saluran air tersebut akan dibelokan ke seberang jalan yakni ke wilayah RW 011 Kelurahan Tegal Alur. Dan tetap akan bermuara ke Kali Semongol.
Terkait informasi tersebut, sejumlah warga yang terkena dampak merasa diperlakukan tidak adil. “Jelas ini tidak adil! Kenapa sebelum tembok pagar pabrik pernekel tetapi proyek pelebaran saluran air dihentikan sehingga pabrik tidak terkena dampak seperti warga lainnya,” ujar Ricki.
Lebih lanjut Ricki mengatakan, proyek pelebaran ini merupakan program wilayah RW 015 Kelurahan Tegal Alur. Jika saluran air dibelokan berarti masuk ke wilayah RW 011 Kelurahan Tegal Alur.
“Saya sudah berbicara dengan para ketua RT dan RW di wilayah RW 011, mereka juga menolak jika saluran air dibelokan ke wilayah mereka. Karena khawatir akan merusak jalan yang ada,” ungkap Ricki.
Ketika ditanya apa sebenarnya yang diinginkan warga? Menurut Ricki, warga menginginkan agar proyek pelebaran air tersebut tetap berada di sepanjang wilayah RW 015 hingga bermuara ke Kali Semongol.
“Sehingga, tembok pagar pabrik pernekel (PT Indoplat Perkasa Purnama) harus terkena dampak seperti warga lainnya,” tegas Ricki.
Sepertinya permintaan Riki dan warga lainnya tidak main-main, Ricki yang kini aktif sebagai Kepala Bidang Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH ANE), mengancam akan menyurati Inspektorat DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta bahkan hingga ke DPRD DKI Jakarta apabila permintaan warga tidak dipenuhi. (Albert S)