Tapteng, Demokratis
LSM LIPPAN (Lembaga Independen Pengawasan Pejabat dan Aparatur Negara) Wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), melaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapteng, Erman Syahrin Lubis SSos MAP ke Presiden RI Joko Widodo. Erman Syahrin dituding telah mengkangkangi Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Ketua LSM LIPPAN Tapteng Mangudut Hutagalung kepada awak media ini, Kamis (14/11), mengatakan, jika pihak Disdukcapil Tapteng dalam melayani administrasi kependukan tidak mempedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencacatan Sipil, serta Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Mangudut menyebutkan, dalam kepengurusan akta kelahiran, Disdukcapil Tapteng selalu merujuk kepada kutipan akta perkawinan, yang pada akhirnya berpotensi memperlambat kepengurusan dokumen dimaksud. Padahal, sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 yang menyebutkan, pencatatan akta kelahiran yang tidak memiliki akta nikah dapat dilakukan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri, selama pemohon dapat menunjukkan status pada Kartu Keluarga (KK) sebagai suami istri.
Dengan membaca ketentuan-ketentuan di atas, sambung Mangudut, dapat dipahami bahwa apabila sepasang orang tua tidak memiliki akta nikah atau kutipan akta perkawinan, pengurusan akta kelahiran anak dapat memakai SPTJM, apabila status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan sebagai suami istri.
“Namun kenyataannya, Disdukcapil Tapteng tetap memaksa agar penduduk terlebih dahulu mengurus akta pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerugian materil maupun non material,” ujar Mangudut.
Oleh karena Disdukcapil Tapteng telah melanggar ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam Perpres dan Permendagri, terutama dalam hal peningkatan layanan kependudukan, Mangudut menegaskan pihaknya telah menyurati Presiden RI Joko Widodo, atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Disdukcapil Tapteng.
“Pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan, dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang administrasi kependudukan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapteng, Erman Syahrin Lubis SSos MAP saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, menyebutkan jika kondisi tersebut telah dikonfirmasi melalui Inspektorat Tapteng dan bahkan telah diklarifikasi ke Sekretaris Negara (Setneg).
Namun saat dipertanyakan apakah penduduk yang tidak memiliki akta pernikahan diperbolehkan memakai SPTJM sepanjang status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan sebagai suami istri, Erman Syahrin sepertinya buang badan. Ia hanya mengarahkan agar wartawan menghubungi Inspektorat Tapteng.
“Ke Inspektorat Tapteng bapak, ada berita acara klarifikasinya, biar jelas bapak mengetahui permasalahan yang sebenarnya, ok,” jawab Erman. (MH)