Senin, September 30, 2024

Jalan Nasional di Tapteng Mulai Rusak

Tapteng, Demokratis

Hanya sekitar empat tahun setelah selesai dikerjakan, jalan nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mulai rusak. Badan jalan sudah terkelupas dan retak di sejumlah titik, seperti di KM 25 – 26 Kelurahan Pinang Baru hingga Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori. Kondisi yang sama terlihat di KM 36 Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut.

Sejumlah pengemudi kenderaan bermotor mengeluh dengan kondisi jalan yang terkelupas. Salah satunya Harahap. Sopir truk pengangkut material ini menilai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut II lamban dalam perawatan jalan nasional yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kerusakan jalan sepetinya dibiarkan.

“Seharusnya instansi terkait cepat memperbaiki, agar kelupasannya tidak semakin meluas,” ujar Harahap, Selasa (5/10/2021).

Diungkapkannya, akibat terkelupasnya hotmix, lubang-lubang menganga bermunculan di sepanjang badan jalan. Kondisi ini mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengedara sepeda motor. Walau saat ini kelupasan aspal masih kecil, tidak mustahil suatu saat akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi cuaca yang akhir-akhir ini kerap turun hujan, memperlebar dan memperdalam keretakan hotmix.

Kondisi jalan nasional di Tapanuli Tengah yang sudah mulai rusak dan berlobang.

“Tanda atau rambu jalan rusak juga tidak ada. Takutnya pengendara sepeda motor. Mereka kira jalan masih tetap mulus, tak taunya di depan lobang sudah mengintai,” kicaunya.

Terpisah, Dzulfadli Tambunan, salah seorang pemerhati pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah mengimbau agar pihak BBPJN Sumut II segera memperbaiki jalan nasional yang rusak. Di samping untuk kenyamanan pengguna jalan, minimalisir anggaran bisa didapatkan.

Terlepas dari itu, pria yang sudah puluhan tahun menggeluti dunia jurnalistik ini menegaskan jika penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak. Bagi pemerintah ada alarm peringatan apabila membiarkan jalan rusak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU Nomor 22/2009 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” tegasnya.

Jika sampai mengakibatkan luka berat, sambung Dzul, pelaku dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Terkait kondisi cuaca atau kendala anggaran, Dzulfadli mengatakan masih dapat dilakukan cara lain, seperti pemasangan tanda atau rambu. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.

“Dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles