Pandan, Demokratis
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mual Nauli milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani menggandeng PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tindaklanjut kerja sama operasional (KSO) itu ditandai dengan pertemuan Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, dengan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani di ruang kerja Bupati Tapteng, pada Jumat (8/10/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tapteng dan Dirut PDAM Tirtanadi membahas berbagai langkah dan strategi, serta peningkatan kerja sama antara PDAM Tirtanadi dengan PDAM Mual Nauli, dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan wilayah pelayanan air minum kepada masyarakat Tapteng.
Bupati Bakhtiar menyebutkan bahwa selama ini PDAM Tirtanadi dengan PDAM Mual Nauli telah menjalin kerja sama operasional (KSO), yang akan berakhir tahun 2024 mendatang.
“Kami sampaikan bahwa kerja sama Operasional (KSO) antara PDAM Tirtanadi dan PDAM Mual Nauli akan berakhir pada tahun 2024 sehingga PDAM Tirtanadi meminta untuk melakukan perpanjangan kerja sama,” kata Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Selanjutnya, Bupati Tapteng menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan apa yang menjadi kewajiban kami dan apa yang menjadi kewajiban PDAM Tirtanadi.
“Walapun usaha ini milik pemerintah, namun bisnis tetap bisnis. Saya selaku Bupati sudah barang tentu memikirkan kelangsungan PDAM Mual Nauli. Dan saya minta PDAM Tirtanadi yang berinvestasi di sini harus memikirkan juga perusahaan PDAM Mual Nauli ini,” tegas Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Menanggapi hal itu, Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi mengapresiasi keinginan Bupati Tapteng dan PDAM Tirtanadi menyambut baik, serta akan segera menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan Bupati Tapteng.
“Sebelumnya, PDAM Tirtanadi hanya pegang satu kecamatan saja, yaitu Kecamatan Pandan. Dalam pertemuan tadi dengan pak Bupati, diserahkan pegang lima kecamatan, yaitu, Kecamatan Sarudik, Kecamatan Tukka, Kecamatan Pinangsori, Kecamatan Barus, dan Pandan. Tujuannya adalah untuk menyalurkan air minum kepada masyarakat,” ungkap Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi.
“Kita segera analisa dan evalusi, serta kita perhitungkan dengan matang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam surat yang disampaikan oleh Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Nomor 050/2286 Tanggal 23 Juni 2021, Hal: Pengembangan Wilayah Pelayanan Air Minum, yang ditujukan kepada Dirut PDAM Tirtanadi dinyatakan, Bupati Tapteng meminta kepada Dirut PDAM Tirtanadi Sumut agar dapat meningkatkan mutu dan wilayah pelayanan air minum kepada masyarakat, serta mendukung percepatan pencapaian target pelayanan air minum di Tapteng. (MH)