Jakarta, Demokratis
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba dengan rincian 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu di halaman Polres Metro Jakarta Barat. Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator.
Narkotika jenis ganja dan sabu itu didapat dari hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dilakukan dalam kurun waktu dua bulan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo, pengungkapan ini dilakukan dengan kerja sama berbagai pihak.
“Ada 17 tersangka dari kasus ini yang diamankan. Sedang diproses dan kemudian diajukan ke pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021).
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ady mengatakan, ada dua modus pendistribusian yang dilakukan para pelaku. Modus pertama yang dilakukan melalui jalur antar kota antar provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi.
“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi,” jelas Ady.
Menurut Ady, jaringan narkoba yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.
“Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal jika berhasil disebar sebesar Rp34 miliar,” katanya. (Albert S/Sudiro)