Hari oeang dan sejarah rupiah menjadi bukti betapa bersejarahnya nilai mata uang Indonesia ini. Pasalnya, sebelum adanya mata uang Rupiah, Oeang Republik Indonesia (ORI) ditetapkan pada 1 Oktober 1945 oleh pemerintah Indonesia sebagai mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI) yang terdiri ari uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.
Oeang Republik Indonesia (ORI) untuk pertama kalinya diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 1946. Hal tersebut tentunya menjadi momen bersejarah dan menjadi bukti bahwa Oeang merupakan alat pemersatu bangsa dan juga sebagai lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.
Seperti yang diterbitkan Kementerian Keuangan Indonesia, pada awal kemerdekaan khususnya pada lingkup nasional, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI telah mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara, dan mengangkat Presiden serta Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 1945 PPKI juga menetapkan dua keputusan penting. Adapun yang pertama, PPKI telah membentuk 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan. Dan yang kedua, PPKI juga telah membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan AA Maramis mulai mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting. Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.
Lalu yang kedua, terhitung mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menkeu.
Dan yang ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.
Dengan demikian pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Indonesia, dan keesokan harinya 3 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa Indonesia memiliki empat mata uang yang sah, yaitu De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.
Oleh sebab itu, bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah Indonesia berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) dan Menteri Keuangan AA Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945 yang diketuai TRB. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan anggota-anggotanya terdiri dari Kemenkeu HA.
Kemudian, Pandelaki & R Aboebakar Winagoen dan E Kusnadi, Kemenrang M Tabrani, BRI S Sugiono, dan wakil-wakil dari Serikat Buruh Percetakan Oesman dan Aoes Soerjatna. Pada Januari 1946 pencetakan ORI dikerjakan setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam.
Namun demikian, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Maka dari itu hal inilah yang menyebabkan ORI pertama kali beredar pada 30 Oktober 1946 dan menjadikannya sebagai hari Oeang.
Setelah Oeang diteribitkan, maka mata uang rupiah yang merupakan mata uang resmi mulai berlaku di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Mata Uang yang selanjutnya disebut Uang Rupiah adalah uang Negara Republik Indoenesia. Uang adalah alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional.
Sebelum memakai mata uang rupiah, Indonesia diketahui juga sempat memakai beberapa mata uang untuk bertransaksi di masyarakat. Selama 1950 an mata uang rupiah sangat terdepresiasi atau nilainya menurun. Dimana mata uang rupiah dikeluarkan pada 1965, nilai tukar adalah 1.000 rupiah lama untuk 1 rupiah baru. ***