Tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Uang Nasional. Ini adalah momen untuk mengingat sejarah penting ketika Indonesia menerbitkan mata uangnya sendiri di tahun 1946 silam.
Penetapan Hari Uang Nasional tak lepas dari sejarah penerbitan mata uang resmi Indonesia. 75 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 1946, uang kertas Oeang Republik Indonesia (ORI) diedarkan pertama kali di negara ini.
Sejak saat itu, ORI menjadi alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi dan menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.
Hal ini juga menjadi salah satu penanda bahwa Indonesia terlepas dari bayang-bayang penjajah karena sebelumnya masih menggunakan mata uang mereka.
Sejarah
Setelah resmi merdeka pada 17 Agustus 1945, kondisi Indonesia saat itu tidak langsung membaik. Perekonomian Indonesia masih sangat kacau dan mengalami inflasi tinggi.
Hal ini dipicu dengan beredarnya mata uang pendudukan Jepang dalam jumlah yang sangat banyak di masyarakat.
Inflasi semakin parah ketika sekutu datang dan memberlakukan uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA) sebagai alat pembayaran yang sah.
Pemerintah memprotes keberadaan uang NICA karena semakin mengacaukan perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Pada tanggal 2 Oktober 1945, pemerintah akhirnya mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa uang NICA tidak berlaku lagi di Indonesia.
Sehari setelahnya, pemerintah kembali mengeluarkan maklumat tentang jenis mata uang yang masih sah.
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut empat mata uang yang berlaku saat itu:
Mata uang De Javasche Bank, berupa uang kertas dan merupakan mata uang sisa zaman kolonial Belanda.
Mata uang De Japansche Regering dengan satuan gulden (f) yang terbit tahun 1942. Ini adalah uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang disiapkan Jepang sebelum menjajah Indonesia.
Mata uang Dai Nippon emisi 1943, merupakan uang kertas pendudukan Jepang yang memakai Bahasa Indonesia.
Mata uang Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943.
Penerbitan ORI
Setelah menetapkan jenis mata uang yang masih berlaku kala itu, pemerintah mulai berencana untuk mengeluarkan ORI sebagai mata uang resmi Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945.
Diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin, panitia ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pencetakan uang.
Penerbitan ORI mengalami proses yang cukup panjang. Mulai dari mencari tempat percetakan yang memadai, pembuatan desain uang, hingga proses pencetakan yang mengalami banyak kendala karena situasi keamanan Indonesia yang belum sepenuhnya stabil.
Setelah perjuangan panjang, ORI kemudian ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.
Pemerintah juga menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI pertama kali di Indonesia.
Pada detik-detik menjelang beredarnya ORI, tepatnya pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya di Radio Republik Indonesia.
Pidato tersebut mengumumkan bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah, sedangkan mata uang lain sudah tidak berlaku lagi.
Dari sini dapat dipahami bahwa ORI bukanlah sekadar mata uang, tapi juga sebagai kebanggaan sekaligus alat pemersatu bangsa kala itu.
Berdasarkan terbitnya emisi pertama ORI, presiden pun menetapkan tanggal 30 Oktober sebagai Hari Oeang Republik Indonesia atau Hari Uang Nasional. ***