Cianjur, Demokratis
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Gelar Kubang Cijati diduga kuat tilep dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pasalnya, bantuan berupa uang tunai yang langsung disalurkan ke setiap rekening siswa seharusnya sudah diterima namun sampai saat ini belum diterima sepeser pun dengan alasan beliau baru menjabat satu tahun satengah.
Lebih ironisnya lagi, pencairan dana PIP yang dilakukan oleh pihak MI Al-Huda Gelar Kubang tidak didahului dengan musyawarah bersama orang tua siswa sehingga membuat mereka sangat kecewa.
Sementara itu, menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya Bendahara Madrasah MI Al-Huda Gelar Kubang pun terindikasi tidak diblibatkan, ada informasi bahwa mereka telah melakukan pencairan dana PIP dengan cara membuat surat kuasa palsu para orang tua siswa.
“Saya yang mencairkan uang tersebut ke bank melalui surat kuasa dari seluruh orang tua siswa, tapi sekarang saya lupa lagi total uang yang dicairkan di bank pada saat itu. Lebih jelas lagi terkait hal itu kepala sekolah memberi jawaban yang tidak jelas saat dihubungi melalui seluler. Lebih lagi dia seakan enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui via seluler dengan alasan beliau lagi sibuk,” ungkapnya, baru-baru ini.
Sementara keterangan dari beberapa siswa dan orang tuanya yang tercatat sebagai penerima bantuan PIP mengaku sampai detik ini mereka tidak menerima bantuan sepeser pun.
“Saya tidak menerima bantuan apapun dari sekolah dan tidak pernah ada musyawarah apapun di sekolah. Padahal anak saya ini sudah lulus di tahun ajaran 2020/2021,” ungkapnya.
“Jadi kalau ada bantuan dari pemerintah melalui sekolah kapan mau diberikannya dan saya sebagai orang tuanya tidak pernah memberikan surat kuasa apapun kepada pihak guru di sekolah untuk pengambilan uang tersebut,” tambahnya.
Kepala MI Al-Huda Gelar Kubang Nasir saat hendak ingin dikonfirmasi lebih lanjut via telepon, mengatakan dirinya tidak tahu dan memilih menutup telepon.
Sementara Shalatudin SH Aktivis Pemerhati Pendidikan di Provinsi Jawa Barat sangat menyayangkan sikap oknum kepala sekolah tersebut yang diduga telah menggelapkan bantuan pemerintah untuk siswa dan ditambah lagi pemalsuan surat kuasa orang tua siswa sehingga dapat menggiring kepala sekolah masuk ke jeruji besi.
“Menurut saya sebagai orang yang paham hukum hal itu sudah merupakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemalsuan surat kuasa. Agar hal ini tidak terulang lagi di kalangan instansi pendidikan manapun saya minta terhadap pihak pemerintah dan penegak hukum agar secepatnya disikapi dan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (Ruslan Ag)