Minggu, Juni 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantuan KIS Berjumlah 28.224 di Kota Sukabumi Dihentikan Sementara

Sukabumi, Demokratis

Kementerian Sosial pada pertengahan bulan September 2021, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Terbitnya Surat Keputusan tersebut, menurut Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), bagi 28.224 warga Kota Sukabumi, dihentikan sementara.

Hal penghentian sementara tersebut dilakukan, karena Kementerian Sosial tengah melakukan pemadanan dan perbaikan data penerima manfaat KIS se–Indonesia. Adapun penerima manfaat yang dihentikan sementara bantuannya adalah mereka yang belum tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data ganda, maupun tidak menggunakan fasilitas kesehatan pada lokasi yang ditunjuk.

Meski demikian, bagi para penerima manfaat KIS yang statusnya dihentikan sementara, dapat mengaktifkan kembali bantuan tersebut seandainya harus mendapatkan penanganan medis.

“Bagi masyarakat yang hendak mengaktifkan kembali KIS, dapat menghubungi pihak Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan mengaktifkan KIS ke BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN KIS,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles