Babel, Demokratis
Pelaksanaan proyek fasilitas Bandara Depati Amir termasuk gedung VIP, pertamanan, halaman parkir dan akses jalan menuju gedung hingga saat ini kondisinya belum dapat difungsikan pemanfaatannya.
Proyek yang telah dibangun dalam pengawasan TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan dibangun tiga tahapan dan menelan dana sekitar Rp 21 milmar secara keseluruhan termasuk akses jalan.
Proyek tersebut hingga kini belum ada tanda perbaikan dan pemeliharaan yang berarti proyek tiga tahapan tersebut dilaksanakan dengan perusahaan yang berbeda, pada tahap kedua yakni gedung VIP dilaksanakan PT Gelombang Citra Buana menelan dana sekitar Rp 12 miliar dari anggaran APBD Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2017.
Pada anggaran tahun 2019 guna melengkapi fasilitas dilanjutkan lagi pembangunan jalan akses menuju gedung VIP bandara dengan dana Rp 4.157.362.000 pelaksana kerja CV Pelita Sari dengan PPK yang sama dan hingga kini masih berlanjut tahap pengaspalan.
Kembali kepada permasalahan gedung VIP Bandara Depati Amir, hasil pantauan Demokratis dari mulai tahapan awal pembangunan gedung hingga habis limit waktu pengerjaan namun proyek tersebut tidak dapat diselesaikan secara keseluruhan namun pencairan dana terakhir tetap dilakukan pada tanggal 20 Desember 2017 dengan proyek pencairan pengkreditan rekening PT Gelombang Citra Buana pada Bank Kalimantan Barat Cabang Pontianak melalui Bank Sumsel Pangkalpinang senilai Rp 1.655.383.722.30.
Ketika Demokratis melakukan investigasi pada tanggal 19 Januari 2018 lalu, pengerjaan pembangunan gedung tersebut masih berlanjut.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung ketika dikonfirmasi Demokratis beberapa waktu lalu, menyebutkan hasil audit BPK yang didapatkan proyek tersebut mengalami permasalahan yang serius. Kontraktor pelaksana proyek PT Gelombang Citra Buana diberikan sanksi berupa denda keterlambatan senilai Rp 598.29 juta lebih dan baru dibayar Rp 135 juta lebih dan sisanya diperkirakan sekitar Rp 450 juta pada saat ini. Sisa khusus denda kekurangan volume sekitar Rp 387 juta sudah dilunasi pada tanggal 23 Juli 2018.
Namun ketika ditanyakan masalah proses hukum atau sanksi hukum kepada perusahaan, BPK tidak dapat menjelaskan karena menurutnya hukum bukan wewenang BPK. (Alumri/Dedy Ucin)