Indramayu, Demokratis
Terkait wacana revisi UU Ketenagakerjaan (UUK) No 13 Tahun 2003, menuai konflik di kalangan semua elemen, khususnya pada kaum buruh (merah).
Sejak beberapa bulan belakangan, mencuat pembicaraan mengenai perlunya merevisi UUK. Berbagai istilah dikenakan pada UUK, seperti dianggap sebagai undang-undang yang “compang-camping”, seperti “kanebo kering”, atau alasan “kekosongan hukum”, sebagaimana dilontarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, Selasa, 13 Agustus 2019, di Jakarta.
Belum lagi propaganda yang mengatakan bahwa UUK yang sudah ada membuat investasi enggan masuk dan karenanya mengancam pertumbuhan ekonomi, menjadi wacana andalan bagi pengusaha dan pemerintah untuk mengelabui publik bahwa UUK harus segera direvisi.
Sebagian besar kalangan kaum merah menilai sikap pemerintah yang mendukung upaya revisi UUK versi pengusaha (neo-kapital) tersebut semakin menunjukkan watak asli rezim Jokowi-JK, berpihak pada kaum pemodal bukan kepada mayoritas Rakyat Indonesia.
Dari informasi yang dilangsir Demokratis, bahwa usulan revisi UUK yang diajukan oleh pengusaha dan pemerintah berpokok pada, penciptaan sistem kerja yang lebih fleksibel (perluasan sistem kontrak, outsourcing dan pemagangan), kemudian penghapusan atau pengurangan pesangon, lebih lanjut, tentang pengupahan yang murah namun tenaga buruh diperah, fleksibel jam kerja (tanpa kepastian), lalu serikat pekerja dan hak mogok, kemudian yang terakhir, tenaga kerja asing.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), melakukan Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak) didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (16/08) pada dini hari.
Menurut Nurwendi selaku koordinator aksi, aksi tersebut dilakukan agar pemerintah terkait segera mendengarkan tuntutan-tuntutan kaum buruh yang menolak revisi UUK. Hal ini jika tidak didesak, bahwa kedepannya akan berimbas pada dirinya beserta semua kaum buruh yang ada di Indonesia. Kemudian pihaknya pun akan berupaya semaksimal mungkin, agar pihak dewan segera respon dan tanggap.
“Saya menolak dengan adanya revisi UUK, saya beserta teman-teman akan mendesak pemerintah agar segera menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kita,” tegas Nurwendi saat dimintai keterangan di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu. (Rahmatna T)