Semarang, Demokratis
Setelah lolos seleksi administrasi enam orang peserta seleksi terbuka dan kompetitif Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tegal mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosio Kultural di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).
Calon Sekda Kota Tegal tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Johardi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal Joko Sukur Baharudin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal Bajari, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati, dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti.
Uji Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural ini dibuka oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Drs. Wisnu Zaroh, M.Si, dan dihadiri oleh Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi, S.T., M.M., Pj. Sekda Kota Tegal Drs. Imam Badarudin, para Asisten, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan Ketua Pansel Drs. Achmad Rofa’i, Sekretaris Pansel Dr. Yayat Hidayat Amir, M.Pd, dan tiga anggota Pansel lainnya yakni Dr. Roby Setiadi, S.Kom, M.M., Dr. Burhan Eko Purwato, M.Hum, dan Tuhana, S.H., M.Si.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, proses seleksi calon Sekda Kota Tegal ini telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Dedy Yon, ini menjadi tonggak awal periode Dedy Yon- Jumadi dalam melaksanakan amanat reformasi birokrasi.
Walikota berharap, panitia seleksi bisa menunjukkan calon sekda yang berkualitas dan bukan orang yang memiliki permasalahan hukum. Rekam jejaknya harus steril dan benar.
” Dengan terpilihnya sekda definitif nanti, harapannya tahun depan sudah tidak ada lagi pejabat Plt.Tahun depan sampai struktur bawah harus lengkap,” kata Dedy Yon.
Sementara, Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh mengatakan, ada sembilan kompetensi dalam uji kompetensi manajerial dan sosio kultural.Hal itu berdasarkan Perman PANRB No. 38 Tahun 2011 tentang Standart Kompetensi ASN. (Suswoyo Harris)