Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IPW : Tiga Kasus Harus Segera Dituntaskan KPK Pimpinan Agus

Jakarta, Demokratis

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, ada tiga tugas yang harus segera dituntaskan KPK pimpinan Agus Cs, agar tidak menjadi beban buat mantan Kabaharkam Komjen Firli.

Pertama, segera menuntaskan kasus Muhaimin Iskandar. KPK harus segera memanggil paksa Ketua Umum PKB karena tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi. Selain itu, lelaki berinisial A yang menjadi saksi kunci dalam kasus Muhaimin, yang ada di CCTV bersama seorang wanita yang diduga istri Muhaimin harus diperiksa.

“Selain itu mobil Mercy terbaru yang ada di CCTV harus segera disita dan pemilik showroom tempat Mercy itu dibeli juga harus diperiksa KPK. Penuntasan kasus ini perlu dilakukan agar KPK era Agus tidak dianggap diskriminatif dan tebang pilih,” ujar Neta dalam keterangnya tertulisnya, Minggu (01/12/2019).

Kedua, KPK era Agus harus menyelesaikan catatan merah dalam audit BPK. Yakni tentang barang rampasan atau barang sitaan dari para koruptor yang hingga kini belum dilelang. Nilainya lebih dari Rp 103 miliar. KPK harus menjelaskan barang-barang sitaan itu ada dimana keberadaannya dan kenapa belum dilelang.

Ketiga, KPK era Agus juga perlu menyelesaikan dan menjelaskan adanya sejumlah barang sitaan dari para koruptor yang digunakan pihak lain. Menurut audit BPK jumlahnya lebih dari Rp 96 miliar.

“Semua ini perlu dijelaskan KPK secara transparan agar publik yakin bahwa lembaga anti rasuah itu benar-benar bersih dan memang menjadi sapu bersih yang hendak memberantas korupsi. Sebab kejanggalan dalam barang-barang sitaan ini membuat status audit KPK di BPK tidak WTP tapi WDP. Dan sangat naif jika lembaga anti rasuha status auditnya WDP dan bukan WTP,” terang Neta.

Dengan diselesaikannya ketiga kasus ini, tambah Neta, pimpinan baru KPK tidak terjebak dan terbebani pada utang kasus yang ditinggalkan pimpinan KPK yang lama. Dengan demikian Komjen Firli sebagai pimpinan baru KPK bisa lebih cepat menata lembaga anti rasuha itu, dengan Undang-undang baru KPK hasil revisi yang baru diberlakukan.

“Sehingga Firli Cs tidak perlu terjebak dalam manuver politik pihak-pihak tertentu ketika harus menangani dan menuntaskan kasus Muhaimin yang ditinggalkan era Agus Raharjo Cs,” tutup Neta. (Albert S/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles