Banjar, Demokratis
Pelaku pencurian 2 buah unit handphone (HP) akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reksrim) Polsek Pataruman Polres Banjar setelah bekerjasama dengan Satpam.
Tersangka A berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar, ketika hendak keluar dari pabrik kayu di Kota Banjar.
“Tersangka A dapat ditangkap berawal kecurigaan korban akan rekan kerjanya A yang berada di dalam pabrik kayu. Sedangkan bukan bagian pelaku A untuk bekerja, kemudian korban melaporkan ke pos satpam dan kira jam 05.30 WIB petugas Polsek Pataruman bersama Satpam pabrik kayu memeriksa tersangka A, dan benar barang bukti HP ada pada tersangka A,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, S.H.,M.H. disela-sela kesibukanya, Senin (17/1/2021).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka A berhasil mengambil 1 unit HP merk VIVO Z 1 Pro dan 1 unit HP merk XIAOMI REDMI 6, ketika korban LES dan RS tertidur saat istirahat kerja.
Korban LES dan RS sendiri sedang istirahat di bagian blockboard salah satu pabrik kayu di Banjar, tersangka A mengambil HP diperkirakan pukul 04.00 WIB.
Selain pencurian HP kali ini, sebelumnya pelaku A juga pernah mengambil HP di tempat yang sama dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku A adalah 1 buah handphone Merk: VIVO Z 1 Pro, Warna: Sonic Blue, IMEI: 865992044544163 dan 1 buah handphone Merk: XIAOMI REDMI 6, Warna : Silver, IMEI : 865904040387802.
Saat ini tersangka A masih dalam proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (Deni)