Tapteng, Demokratis
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil meringkus CAH alias AM (42), seorang terduga bandar narkoba di rumahnya di Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022 ) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AAKBP Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning mengungkapkan, penangkapan CAH bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Informasi menyebutkan transaksi akan dilakukan di sekitar Jalan Jati Kelurahan Pancuran Dewa,” sebut Gurning,” Senin (31/1/2022).
Mendapat informasi berharga, Kasat Res Narkoba AKP Juli Purwono SH MH langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin tim Opsnal Ipda Zul Efendi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB personel melihat seorang laki-laki yang sedang memaket sabu di dalam.
“Tim melakukan pengerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial CAH alias AM,” imbuh Gurning.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sambung Gurning, petugas menemukan barang bukti dua belas paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan tas dompet warna hitam yang berisikan satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus kecil plastik klip warna bening, dan satu unit handphone.
“CAH mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang di Sibolga,” timpal Gurning.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)