Jakarta, Demokratis
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen mulai Jumat (4/2/2022).
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, termasuk Jakarta, untuk menjalankan PTM 50 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur tentang pelaksanaan PTM, daerah berstatus PPKM Level 2 wajib menggelar PTM dengan kapasitas penuh.
“Keputusan mengenai hal tersebut ada di Pemerintah Pusat, sementara kami patuh dan taat untuk menjalankannya. Ini mulai besok ya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (3/2/2022).
Keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud-Ristek tersebut, menurut Riza, memang tidak sesuai dengan harapan dari Pemprov DKI Jakarta yang melalui Gubernur Anies Baswedan mengusulkan untuk perubahan PTM 100 persen menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sebulan.
Meski demikian, Riza menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti usulan yang disampaikan Gubernur Anies ditolak. Hal itu sudah berdasarkan diskusi bersama dengan pertimbangan atas situasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Memang akhirnya diputuskan 50 persen ya, usulan kami memang menjadi salah satu pertimbangan dan didiskusikan plus-minusnya. Yang penting, semua dirumuskan bersama, didiskusikan bersama,” kata Riza.
Untuk penerapan PTM jadi 50 persen yang dimulai pada Jumat ini, Riza menuturkan secara teknis disusun dan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di Jakarta selama satu bulan.
Menurut Anies, usulan tersebut tak lepas dari lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus.
Kemendikbud-Ristek kemudian memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 dan Level 1 menyesuaikan PTM dengan situasi Covid-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-Ristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah. (Albert S)