Kamis, Juni 26, 2025

Ditlantas Polda Sultra Beserta Instansi Terkait Lakukan Penindakan Pelanggaran ODOL

Moramo Utara, Demokratis

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra yang termasuk dalam Tim Terpadu Penegakan Hukum Kendaraan Over Dimsion and Over Load Provinsi Sultra kembali melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) di wilayah Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (10/2/2022).

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengatakan sebanyak 26 tilang dilakukan terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) tersebut.

“Dalam kegiatan Tim Terpadu yang lakukan di Moramo Utara kali ini, kami dari pihak Kepolisian melakukan tilang terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimensi dan Over Load. Telah ada 26 tilang yang kami lakukan. Hal ini untuk mengurangi pelanggaran Over Dimensi dan Over Load yang terjadi khususnya di Wilayah Hukum Polda Sultra,” ujarnya.

Selain itu, dalam razia yang digelar, diketahui para sopir mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa kendaraan.

“Dari yang terjadi di lapangan, diketahui bahwa ada unsur kesengajaan pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha atau pemilik kendaraan. Olehnya itu, kami akan terus melakukan giat penertiban ini dan mengimbau kepada pemilik usaha dan pemilik kendaraan agar patuhi ketentuan yang telah ada,” tambah AKBP Jarwadi.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Razia oleh Tim Terpadu turut hadir Ka BPTD Wilayah XVIII Sultra, BPJN Sultra, Dishub Prov Sultra, Dishub Kota Kendari, Dishub Kab. Konsel, Polisi Militer XIV Kendari serta dari pihak media dilibatkan dalam kegiatan tersebut. (Reimon)

Related Articles

Latest Articles