Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buruh Beri Waktu Dua Minggu untuk Kemenaker Merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Jakarta, Demokratis

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Riden Hatam Aziz mengeluarkan pernyataan usai kelompok buruh dari FPSMI, KSPI, KPBI, dan beberapa serikat buruh lain melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Riden mengungkapkan, buruh memberikan waktu dua minggu bagi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 selama dua minggu ke depan.

Permenaker ini menetapkan aturan pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan saat pekerja berumur 56 tahun.

“Kami memberikan waktu selama dua minggu kepada Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Riden dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Riden melanjutkan, buruh telah meminta kepada Ida agar semua para pekerja yang di-PHK atau habis kontrak tetap dilayani seperti biasa ketika mengambil JHT.

Lebih lanjut, jika tuntutan ini belum terpenuhi dalam dua minggu ke depan, buruh akan kembali menggeruduk kantor Kemenaker dengan jumlah massa yang banyak.

“Jika dalam waktu dua minggu belum Menaker belum melakukan revisi, bisa dipastikan kaum buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran,” ucapnya.

Diketahui, dalam aksi buruh kemarin, Menaker Ida Fauziyah menemui perwakilan serikat pekerja. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putridi menyebut Ida akan menampung terlebih dahulu terkait permintaan buruh mengenai Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT.

Hal itu karena ada ayat yang mengatakan peraturan itu diundang-undangkan pada 4 Februari 2022 dengan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Dengan demikian maka terdapat waktu tiga bulan untuk memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi.

“Kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut,” ungkap Indah.

 

Temui Buruh

Menteri Ida Fauziyah sempat menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menggelar demo. Ida berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida Fauziyah.

Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Menaker Ida Fauziyah sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. Menaker menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Menaker.

Sebagaimana dipahami bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan, namun upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles