Jakarta, Demokratis
Aturan baru jaminan hari tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 masih berpolemik. Sejumlah buruh menolak aturan JHT baru bisa diambil setelah berusia 56 tahun.
Publik mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo mengetahui penyusunan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum akhirnya disahkan dan berpolemik. Menjawab hal ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menyebut Jokowi ternyata sudah tahu.
“Pastilah (mengetahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022). Semua peraturan menteri. Apalagi situasi seperti ini. Masak Presiden enggak mendengarkan?” ucap Dita dalam diskusi Crosscheck, Minggu (20/2/2022).
Dita mengungkapkan, sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diundangkan, Kemenaker sudah melaporkan muatan aturan mengenai JHT ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
Selain itu, dalam harmonisasi peraturan, jajaran kabinet juga telah menggelar rapat untuk membahas substansi teknis dan aspek hukumnya.
Sehingga, tak mungkin Kementerian Hukum dan HAM serta Menko Airlangga tak mengetahui dan tidak melapor kepada Jokowi mengenai penyusunan aturan ini.
“Dalam harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan, harus rapat kementerian yang terkait substansi teknis dan untuk aspek hukumnya peraturan perundangannya dengan Kemenkumham,” ungkap Dita.
“Jadi, tidak akan ada peraturan menteri yang bisa lolos kalau Kemenkumham tidak meng-approve bahwa ini sudah sesuai dengan aturan di atas di samping atau di bawahnya. Itu prosedur, semua peraturan menteri begitu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Hal tersebut berpolemik karena pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Terkait polemik tersebut, Ida menyebut aturan yang baru diterbitkannya itu sesuai rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholders yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Menurut Menaker, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.
Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Menaker juga mengatakan Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (Dasuki)