Jakarta, Demokratis
Wasekjen DPN Peradi Mohammad MM Herman Sitompul SH menilai penegakan hukum di Indonesia belum maksimal. Hukum dirasa masih cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Para penegak hukum belum menjalankan tugasnya dengan baik, profesional dan adil oleh semua perangkat, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan, Advokat, bahkan sekelas KPK sekalipun.
“Yang harus dibersihkan dulu adalah aparat penegak hukumnya seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan,” kata Mohammad MM Herman Sitompul SH MH, di Jakarta, Minggu (27/2/2022).
Menurutnya, untuk penegakan hukum yang maksimal, semua perangkat penegak hukum harus duduk satu meja dan membuat komitmen untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji seperti, kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Tidak hanya itu saja, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan perangkat penegak hukum.
Lebih jauh disampaikan, tidak cukup hanya dengan kesepakatan saja, gaji perangkat penegak hukum juga harus diperhatikan, apakah sudah layak atau belum. Mungkin untuk profesi hakim cukup memadai, namun advokat yang masuk dalam profesi jual jasanya, kesejahteraannya masih sangat mengkhawatirkan. Di sisi lain, advokat dituntut untuk bertindak secara proporsional dan profesional.
“Jika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan, mereka akan tetap nakal. Sudah menjadi rahasia umum para oknum aparat sering bermain mata. Itu semua hanya dikarenakan herapan mendapatkan imbalan berupa fulus,” sebutnya.
Ditegaskan, jika kesejahteraan aparat hukum sudah benar-benar diperhatikan namun masih tetap nakal, tindakan tegas dengan pemecatan dari jabatan menjadi konsekwensi yang harus diterima. Dengan aturan ini, perangkat penegak hukum akan berfikir dua kali lipat jika hendak bermain mata.
“Meskipun sudah ada lembaga pengawas internal dan eksternal masing-masing termasuk KPK, berbagai cara akan mereka perbuat. Perumpamaannya sapu lidi, jika sapu kotor yang disapukan ke lantai tetap saja kotor,” urainya.
Selain itu, sambung Herman, aparat yang menerima suap dan korupsi harus diberi hukuman tambahan semisal pencabutan hak-hak tertentu. Masih adanya praktik yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dimungkinkan karena hukumannya yang terlalu ringan. Fasilitas lembaga pemasyarakatan juga harus diperiksa dan diawasi secara ketat.
“Kesimpulannya, para petinggi hukum seperti Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudicial, Ketua Umum DPN Peradi, Dirjen Pemasyarakatan membuat kesepakatan bersama bersih dari KKN,” pungkasnya. (MH)