Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Advokat Bersatu, Single Bar Akan Dapat Terwujud

Adanya pendapat yang menyebutkan syarat ketua umum kewenangan kelola anggaran berpotensi batalkan Peradi bersatu yang ditulis oleh rekan dari DPC Peradi Malang dan dimuat di media comedia.id, patut kita apresisi. Dengan tulisan tersebut DPC Peradi Malang berkeinginan untuk bersatu demi kejayaan advokat.

Saya sebagai akademisi mencoba berpikiran obyektif dalam menilai sesuatu bukan berarti karena saya ada di Peradi OH. Saya baca korespenden ketiga Ketua Umum Peradi sebut saja Peradi OH, Peradi JG dan Peradi LMPP belum lagi ada Peradi-Peradi di luar sana.

Terhadap koresponden tersebut Peradi JG dan Peradi LMPP sebagai ketua umumnya masing-masing berpendapat bagi yang sudah pernah jadi Ketua Umum DPN Peradi tidak boleh lagi mencalonkan tentu Peradi yang 3 Ketum ini.

Terhadap pernyataan tidak boleh mencalonkan menurut hemat saya jelas pelanggaran terhadap HAM dan hak keperdataan seseorang, dengan alasan karena Peradi sudah berkonflik pecah. Hanya saya punya pendapat biarkan bergulir dengan sendirinya seperti air mengalir.

Terkait anggaran, apapun keinginan demi memperbaiki Peradi dan untuk kebaikan, saya secara pribadi mendukung yang terbaik demi kelangsungan Peradi yang lebih baik, membangun organisasi advokat yang dikelola secara proporsional dan profesional.

Apalagi sekarang, di bawah kepemimpinan Prof Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH dan Prof Dr Otto Hasibuan SH MH, Peradi telah berkembang pesat, yang ditandai dengan terwujud gedung Peradi yang diberi nama Peradi Tower. Peradi juga punya gedung di Medan. Ini semua aset organisasi luar biasa.

Jika Peradi bersatu, dengan jumlah anggota sekitar 60 ribu orang kita akan bangga. Masalah ketua umum bisa bergantian. Semua itu bisa dikocok melalui Munas Peradi 5 tahun sekali. Banyak yang harus dibenahi dalam organisasi, bukan kericuhan dalam setiap Munas.

Bukan masalah menang dan kalah, tetapi demi generasi young lawyers committee kedepan anak dan cucu. Akibat Surat Ketua MARI Nomor 073 Tahun 2015 organisasi advokat menjamur di luar Peradi. Sudahi pertikaian, barsatulah kembali ke jalan yang benar. Jika advokat bersatu, Peradi single bar akan dapat terwujud. ***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles