Jawa Timur, Demokratis
MUI telah menetapkan Fatwa No. 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan, di mana salah satu ketentuan hukumnya adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf. Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasaan umum di masyarakat. Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.
Islam merupakan agama mayoritas yang dianut di Indonesia, oleh karena itu istilah gerakan shadaqoh sampah menjadi sebuah solusi yang dapat dilakukan untuk penanggulangan sampah di masyarakat. Model ini dirancang lebih sederhana dan mengandung unsur ibadah dan saling tolong-menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) di dalamnya. Sedekah itu tidak identik dengan uang, ada banyak cara bershadaqah selain dengan uang, salah satunya dengan bersedekah sampah. Semua umat Islam dapat bersedekah sampah, karena setiap pribadi muslim pasti memproduksi sampah.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2018 tentang Indeks Perilaku Ketidakpedulian Lingkungan Hidup (IPKLH), sebanyak 72 persen masyarakat di Indonesia tidak peduli akan sampah. Perubahan paradigma masyarakat terkait sampah melalui penguatan pemahaman dan kesadaran masyarakat harus dilakukan melalui media komunikasi yang efektif yang mudah diakses dan diterima oleh masyarakat. Selain itu agar perubahan paradigma mudah dicapai, diperlukan dukungan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah misalnya penyediaan fasilitas pengelolaan sampah. Kelembagaan dalam masyarakat terkait pengelolaan sampah juga akan dapat mendukung tercapainya perubahan paradigma.
Survei Literasi Digital Nasional 2020 yang dilakukan Katadata Insight Center bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa keluarga dan tokoh agama merupakan sumber informasi yang paling banyak dipercaya masyarakat. Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 50,6 persen responden menjawab memiliki kepercayaan tinggi untuk informasi yang bersumber dari tokoh agama. Oleh karena itu, penyadartahuan dan edukasi kepada masyarakat melalui pendekatan agama dapat dijadikan sebagai solusi jangka pendek maupun jangka panjang untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia.
Gerakan Sedekah Sampah merupakan strategi pendekatan keagamaan dalam menggerakan masyarakat dan komunitas agama untuk mengurangi sampah sebagai salah satu cara dalam mengamalkan prinsip ajaran agama yaitu kebersihan. Ajakan untuk bersedekah sampah ini merupakan solusi konkret menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan karena didasarkan pada penyelarasan tiga pilar, yaitu pilar lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Dalam hal pencapaian target penanganan sampah plastik di lautan sebesar 70 persen pada tahun 2025, diperlukan adanya kerja sama dari semua pihak, baik dari tingkat pemerintah hingga tingkat masyarakat. Pengelolaan sampah dari sumbernya, yaitu aktivitas sehari-hari masyarakat, menjadi hal yang paling penting guna mewujudkan target tersebut. Oleh karena itu, Sekretariat TKN PSL bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menginisasi Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (GRADASI). Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (GRADASI) ini merupakan gerakan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pendekatan agama, dan dapat dijadikan pula sebagai penggerak ekonomi dan menyelesaikan permasalahan sosial di lingkungan rumah ibadah atau masjid. Gerakan sedekah sampah juga dapat dijadikan sebagai sarana edukasi kebiasaan pilah sampah dari rumah untuk masyarakat.
Guna mewujudkan dan mensosialisasikan GRADASI untuk serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah, Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL) bekerja sama dengan Himpunan Penggiat Adiwiyata Indonesia (HPAI) Malang Raya akan menyelenggarakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Piagam Kemitraan dan Launching Program GRADASI Malang Raya. Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah sehingga dapat turut serta dalam kegiatan sedekah sampah. Selain itu, masjid yang berada di lingkungan sekolah turut diundang sehingga sekaligus dapat mengkampanyekan gerakan ini agar lebih banyak masjid yang mengimplementasikannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengajak masyarakat wilayah Malang Raya untuk berpartisipasi dalam sedekah sampah berbasis masjid dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dan pemilahan sampah dari rumah.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Piagam Kemitraan dan Launching Program GRADASI Malang Raya dilaksanakan pada Kamis, 31 Maret 2022 di Aula SMK Negeri 6 Malang dan dihadiri oleh nara sumber : Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko (Wakil Walikota Malang), Ir. Sinta Saptarina Soemiarno, M.Sc. (Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Sekretariat TKN PSL, Ronald Atmadja (Direktur Sustainability Mayora Group), Suhapli (Ketua DKM Baitul Makmur Bekasi), Dr. Dhiah Saptorini, SE, M.Pd (Praktisi Adiwiyata Nasional), Dr. Wadib Su’udi, MM (Praktisi Adiwiyata Nasional). (Red/Dem)