Muarasabak, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021-2022 dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertangung Jawaban LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua I Saidina Hamzah, S.E didampingi Wakil Ketua ll Gatot Sumarto, S.H, Sekda, Sapril, S.IP, serta dihadiri anggota DPRD, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, para kepala OPD dan juga jajaran Forkompinda, Senin (18/4/2022) pukul 10.00 wib.
Saat pembukaan Rapat Paripurna, Saidina Hamzah menyampaikan terkait LKPJ Tahun Anggaran 2021 pembentukan Panitia Khusus DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus Dalam Rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2021.
Pansus I menyampaikan laporannya terkait LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 melalui juru bicaranya Ernawati mengatakan, melalui mekanisme pembahasan dalam rapat panitia khusus I dengan TAPD dan OPD yang menjadi mitra kerja Komisi I, maka Pansus I LKPJ Bupati Tanjung Jabung Timur dapat memberikan pendapat dan laporan kepada 12 organisasi perangkat daerah (OPD): 1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 2. Dinas Komunikasi dan Informatika, 3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 4. Dinas Perhubungan. 5. Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik. 6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah. 7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. 8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 9. Sekretariat DPRD. 10. Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar. 11. Inspektorat Daerah. 12. Sekretariat DPRD dan dua kecamatan antara lain: 1. Kecamatan Nipah Panjang. 2. Kecamatan Sadu.
Disusul oleh Pansus II yang juga menyampaikan laporannya melalui juru bicaranya Hj. Dewi Julianti, SE mengatakan, setelah melalui mekanisme pembahasannya dalam rapat Pansus II dengan TAPD dan OPD maka pansus II LKPJ Bupati Tanjung Jabung Timur dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi kepada: 1. Dinas Perumahan dan Pemukiman. 2. Dinas Ketahanan Pangan. 3. Dinas Perikanan. 4. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. 5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 6. Dinas Perkebunan dan Peternakan. 7. Badan Keuangan Daerah. 8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. 9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 10. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Kemudian Pansus III yang juga menyampaikan laporannya melalui juru bicara Nugraha Setiawan. S.IP setelah melalui mekanisme pembahasan dalam rapat pansus dengan TAPD dan OPD maka Pansus III LKPJ Bupati Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2021 memberikan pendapat dan laporannya: 1. Dinas Kesehatan. 2. RSU Nurdin Hamzah. 3. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 4. Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Pemuda Olahraga. 5. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 7. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 8. Dinas Lingkungan Hidup. 9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 10. Dinas Pendidikan. 11. Bagian Umum, Bagian Kesra, Bagian Protokol dan Komunikasi.
Rapat paripurna berlangsung aman, serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Adv/Edi H Sembiring)