Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warisan Masalah Mantan Kadis LH Indramayu, PT Kawaghuci Kimia Tidak Menjalankan Sanksi

Indramayu, Demokratis

Warga masyarakat Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, mendesak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, agar segera diberikannya sanksi kepada pihak PT Kawaghuci Kimia. Selain diberikannya sanksi, warga melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu diharap tidak pasif dalam mengawal aduan masyarakat yang telah dilayangkan pada tahun lalu.

Aduan dan laporan pada pertengahan September tahun 2021 tersebut, yaitu megenai keluhan masyarakat perihal pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) oleh PT Kawaghuci Kimia Indonesia yang pada pelaksanaannya dinilai tidak sesuai pada aturan maupun perundang-undangan yang ada. Bahkan warga sekitar menduga kuat bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh perusahaan.

Pada November 2021, DPRD Indramayu memanggil sejumlah pimpinan perusahaan pada rapat kerja Komisi IV untuk menindaklanjuti aduan dan laporan warga Desa Jumbleng, yang dilaksanakan diruang rapat DPRD Indramayu.

PT Kawaghuci Kimia Indonesia telah berdiri dan berproduksi dari tahun 2018, untuk di Indramayu PT Kawaghuci telah beroperasi sekitar 2 tahun lebih. Selaku Manager Safety, Deni menjelaskan, untuk perusahaan ditempat ia bekerja saat ini diklaim telah menempuh jalur perizinan yang dianggap perlu bagi perusahaan, adapun pembuangan limbah ke sungai Betokan yang dikeluhkan oleh warga, Deni berdalih bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 5 tahun 2014 dengan bermodalkan dokumen perizinan UKL – UPL. Bahkan pihak perusahaan selalu melakukan pengecekan setiap bulannya baik dari lingkungan yang terdampak dan kadar kualitas air sungai melalui pihak ketiga.

Sementara dari sejumlah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu kepada Presiden Direktur PT Kawaghuci kimia dijelaskan, bahwa berdasarkan Permen LH dan Kehutanan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, Upaya Pengeolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingungan hidup, PT Kawaghuci kimia termasuk ke dalam klasifikasi Wajib UKL – UPL.

Selanjutnya, diuraikan juga bahwa pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh perusahaan tersebut  tidak sesuai dengan Permen LH dan Kehutanan nomor 06 tahun 2021 tentang tata cara dan persayaratan pengelolaan limbah B3, sejak beroperasi pada tahun 2018 yang sampai saat ini perusahaan tersebut belum melaporkan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 kepada DLH indramayu. Baik laporan jenis limbah B3 yang dihasilkan maupun laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 berupa bukti Manifest Limbah B3 perusahaan jasa pengelolaan limbah B3. Tak hanya itu, ditambahkan bahwa perusahaan PT Kawaghuci kimia belum dilengkapi dengan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3.

Dari peristiwa tersebut, warga desa Jumbleng menilai bahwa Ir Aep Surahman sebagai mantan Kepala Dinas LH Indramayu hanya mewariskan masalah yang belum terselesaikan. Sebab, masyarakat belum dapat melihat atau mendengar sanksi untuk perusahaan dari DLH tersebut dilaksanakan.

Di sisi lain, warga desa jumleng berharap kepada pihak DPRD indramayu tetap konsisten atau masif untuk melakukan monitoring kepada perusahaan tersebut yang sampai saat ini belum menjalankan sanksi oleh pemerintah daerah. Ketua Komisi IV DPRD indramayu, Alam Sukmajaya menjelaskan, untuk persoalan tersebut dianggap sudah selesai. Bahkan pihaknya mengatakan untuk eksekusi sanksi tersebut ada pada DLH.

“Di komisi sudah clear, sehingga untuk eksekusinya ada pada dinas. Dan masyarakat pun sudah tahu,” jelas Alam kepada Demokratis, Rabu (20/4/2022).

Dari perwakilan masyarakat Desa Jumbleng pada saat mendatangi kantor DLH yang tak menuai hasil itu, Bambang mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak menjalankan sanksi dari dinas. Sehingga upaya yang dijaring doa masyarakat kembali mempertanyakan ketegasan sanksi yang diberikan.

“Yang kita perjuangkan adalah hak masyarakat terkait air permukaan untuk petani dan tambak. Serta sanksi yang belum juga dijalankan oleh pihak perusahaan,” jelas Bambang di hadapan awak media.

Dengan adanya sejumlah perwakilan masyarakat yang datang ke kantor DLH, Ir. Aep Surahman sebagai mantan Kadis LH dan saat ini menjabat sebagai Kadis DPKPP Indramayu ketika dikonfirmasi oleh Demokratis belum dapat memberikan keterangan resmi. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles