Jakarta, Demokratis
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Desakan ini muncul karena dia tak kunjung menyelesaikan masalah kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Tanah Air.
Selain itu, desakan ini juga muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
“Kami mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang belum tuntas menangani problem minyak goreng,” kata Peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
Desakan juga disampaikan ICW kepada Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa diminta tak berpuas diri setelah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi ini.
Almas mengatakan Kejaksaan Agung perlu menelusuri lebih jauh terkait ada atau tidaknya aktor lain yang ikut bermain sebagai mafia minyak goreng. “Khususnya pejabat di Kementerian Perdagangan,” tegas dia.
Selanjutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta segera menuntaskan penyelidikan mereka atas dugaan kartel dan mafia minyak goreng. Terakhir, Kementerian Perdagangan diminta mengevaluasi kebijakan mereka tentang ekspor barang.
Selain itu, mereka diminta untuk makin terbuka terhadap informasi pemberian izin ekspor maupun impor. Almas juga mengatakan pengawasan terhadap implementasi kebijakan terkait minyak goreng perlu dilakukan karena ada celah untuk perusahaan melakukan suap.
“Kemendag semestinya memperkuat pengawasan atas setiap implementasi penanganan minyak goreng. Terlebih mengenai celah suap dari korporasi yang terdampak kebijakan DMO (domestic market obligation), DPO (domestic price obligation), dan HET (harga eceran tertinggi),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Selain IWW, ada tiga pihak swasta yang ditetapkan.
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Kejaksaan Agung menyebut tiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intensif berusaha mendekati Dirjen Daglu Kemendag IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. Padahal, ketiganya bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, mereka juga mengakibatkan mahal dan langkanya minyak goreng di Tanah Air. (Dasuki)