Jumat, September 20, 2024

DPRD Bersama Pemkot Sukabumi Bahas Raperda Perlindungan Anak

Sukabumi, Demokratis

DPRD dan Pemkot Sukabumi membahas Raperda Perlindungan Anak. Pembahasan tersebut dilakukan setelah fraksi-fraksi di DPRD Kota Sukabumi menyampaikan pandangan umum dan dijawab oleh Wali Kota Sukabumi, pada sidang paripurna beberapa hari yang lalu.

Pembahasan itu untuk merevisi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan untuk menyesuaikan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 menjadi undang-undang.

“Terkait Raperda penyelenggaraan perlindungan anak, semua bersepakat untuk dibahas dalam menyempurnakan aturan pemenuhan hak anak,” kata Wali Kota Achmad Fahmi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2021.

Wali Kota mengakui, saat ini belum ada pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada kota layak anak juga belum mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak di daerahnya.

“Kota layak anak merupakan sistem pembangunan kabupaten/kota yang integrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan,” jelas Fahmi.

Lanjut Fahmi, Keberadaan Perda penyelenggaraan perlindungan anak, merupakan sebuah kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak. Hal ini untuk dapat terciptanya Kota Sukabumi ramah anak.

“Anak tumbuh berkembang secara optimal dan terlindumgi dari kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman menegaskan, raperda tersebut akan segera dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles