Hari POM TNI 2022 yang jatuh pada 11 Mei memperingati keberadaan polisi militer (POM) yang berada di bawah struktur TNI. POM TNI berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI.
Pada tahun 2004, Panglima TNI saat itu, Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/1/III/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI.
Surat tersebut dilaksanakan oleh masing-masing angkatan, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) untuk TNI AD, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk TNI AL dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) untuk TNI AU.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi divalidasi dan diubah menjadi Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). Pomad secara resmi telah dibentuk melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomer 01/III/2004.
Puspom TNI yang dibentuk pada 1984 dianggap sudah tidak sesuai lagi sehingga divalidasi menjadi Pomad.
Selain Pomad, Mabes TNI Angkatan Udara juga telah melikuidasi Dinas Provoost TNI AU (Disprovau) dan membentuk Polisi Militer TNI AU (Pomau).
Mabes TNI Angkatan Laut melikuidasi Dinas Provoost TNI AL (Disproval) dan membentuk Polisi Militer TNI AL (Pomal).
Sejak 1984, Puspom TNI melakukan pembinaan dan penegakan hukum di tiga angkatan di lingkungan TNI. Bahkan sebelum Polri memisahkan dari TNI, Puspom TNI juga mengurusi kepolisian.
Melalui SK Panglima TNI Nomer 01/III/2004, juga diatur tentang pembentukan staf khusus Pom di lingkungan Mabes TNI.
Jabatan ini akan diisi oleh perwira Pom dari ketiga angkatan dan akan dipimpin perwira khusus Pom berpangkat jenderal bintang dua.
Dengan telah dibentuknya Pom di setiap angkatan maka jika nanti ada kasus-kasus yang berkaitan dengan kriminal, terutama yang melibatkan sipil, maka penyelidikan akan ditangani Pom angkatan yang terkait.
Pada 3 Mei 2015, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI sebagai upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI.
POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI. Sebelumnya Polisi Militer hanya berada di tiap-tiap kesatuan TNI, seperti Puspomad, Puspomal, dan Puspomau. Saat ini, POM TNI menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI.
Tugas POM TNI
POM TNI memiliki tugas pokok dan tugas fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Kepolisian Militer TNI mempunyai tugas pokok yaitu membantu Panglima TNI dalam melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Polisi Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
Tugas Fungsi
Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik;
Penegakan hukum;
Penegakan disiplin dan tata tertib militer;
Penyidikan;
Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer;
Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang, dan interniran perang;
Pengawalan protokoler kenegaraan; dan
Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Likuidasi
***