Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satres Narkoba Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Sabu

Tapteng, Demokratis

Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap terduga pengedar sabu berinisial WKT (23), warga Jalan Sibolga Baru Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

WKT diamankan petugas di Kompleks Kuburan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, saat menunggu pembeli, Selasa (17/5/22), sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari pelaku kita diamankan barang bukti  berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,20 gram, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma SIK, Jumat (20/5/2022).

Jimmy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang sering menjual sabu di areal pekuburan Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di lokasi, polisi melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.

“Saat diamankan, WKT sempat membuang barang bukti, dimana setelah diperiksa merupakan 1 paket kecil sabu,” timpal Kapolres.

Dari hasil interogasi, WKT mengaku jika barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, WKT di gelandang ke Mapolres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles