Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Desa Gambarsari Pertanyakan Penanganan Irda Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDes

Subang, Demokratis

Warga Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, pertanyakan penanganan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang sudah sejauhmana ihwal menyikapi dugaan korupsi dana BUMDes “Dwi Utama Mandiri” bersumber dari Dana Desa yang dilakukan oknum pengurusnya, sehingga berpotensi merugikan kerugian keuangan negera/desa hingga ratusan juta rupiah (31/5/2022).

Informasi dihimpun, dana BUMDes yang diduga dijadikan ajang bancakan senilai Rp115 juta, dengan rincian TA 2017 senilai Rp65 juta dan TA 2018 Rp50 juta.

Ketika beberapa waktu silam kasus itu ditangani Irda ditemukan adanya dugaan kuat bila dana itu dikorupsi oleh oknum pengurus yang mengelolanya. Untuk TA 2018  dengan anggaran Rp50 juta dikelola Cecep Sunarya (anggota) sebesar Rp18.514.000, Nandar Kusnandar (anggota) sebesar Rp10 jutaan, Edwin Priawijaya (ketua) sebesar Rp21.486.000.

Sementara dana BUMDes TA 2017 dari suntikan sebesar Rp65 jutaan tidak jelas juntrungannya.

Diketahui dari pernyataan yang dibuat para terduga penyelewengan dana BUMDes akan mengembalikan dalam kurun waktu 60 hari terhitung sejak 19 April 2022. Apabila dalam limit waktu yang ditentukan wanprestasi mereka bersedia diproses sesuai perundang-undangan berlaku.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gambarsari Agus Gustia Yugana, S.IP membenarkan jika BUMDes Dwi Utama Mandiri tersebut stagnan (baca: berjalan di tempat seperti mati suri) tidak ada aktifitas sama sekali.

Pihaknya mengaku merasa geram terhadap oknum pengurus BUMDes yang diduga menyelewengkan dana itu, sehingga mencoreng lembaga Pemerintahan Desa Gambarsari.

“Kami minta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pelakunya agar ada efek jera,” tandasnya saat dihubungi per telepon (30/5).

Sebetulnya pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat kepada pengurus BUMDes maupun kepada Kepala Desa selaku Komisaris terkait kegiatan usaha BUMDes Dwi Utama Mandiri, karena selama ini pihaknya belum pernah menerima tembusan ataupun Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari pengurus BUMDes.

Dirinya menyayangkan, dengan tidak berjalannya BUMDes Dwi Utara Mandiri tersebut yang seharusnya menjadikan salah sumber pendapatan APBDes.

“Kami kan jadi bertanya-tanya, apakah uangnya habis dipinjam seseorang untuk kepentingan pribadi ataukah dipinjam-dinjamkan ke masyarakat. Jika benar dipinjamkan ke masyarakat, justru masyarakat malah bertanya ke BPD terkait keuanagan BUMDes tersebut,” tandasnya.

Sementara, tokoh warga setempat juga pentolan LSM Jaringan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Jarrak) Kabupaten Subang, Wawan Setiawan membenarkan bahwa BUMDes Gambarsari ini vakum dan terkesan amburadul. “Terbukti hingga saat ini kantornya pun tidak jelas dan tidak ada kegiatan sama sekali. Ironisnya lagi Bendahara BUMDes saat itu Apidin menolak menandatangani SPJ. Ini jelas bukti amburadulnya BUMDes Dwi Utama Mandiri,” ujarnya kepada awak media (30/5).

Ironisnya lagi, kata Wawan yang akrab disapa Eyang Tugu, lebih memprihatinkan bila di TA 2022 akan disuntik penambahan modal sebesar Rp130 juta bersumber dari DD. Pihaknya menyayangkan kenapa BUMDes bermasalah masih akan mendapat suntikan dana lagi.

“BUMDes bermasalah tapi masih akan diberi suntikan permodalan baru, seharusnya dituntaskan terlebih dahulu permasalahan lama yang tidak jelas juntrungannya, BUMDes lagi sakit terkesan dipaksakan akan dipaksakan disuntik dana lagi. Ada apa ini? tandasnya.

Pihaknya meminta Irda dalam menangani kasus ini harus profesional, janganlah mencedrai amanat rakyat. Bila di kemudian hari kasus itu diketahui kedapatan pelanggaran pidananya, segera limpahkan ke APH untuk diperoses sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Jika hal ini diabaikan Irda maka guna mensikapi permasalahan ini kami akan membuka Lapdu dan mengambil langkah hukum seperlunya,” tandasnya.

Senada, tokoh masyarakat lainnya Wawan Sersan saat dihubungi via selulernya mendesak terduga para pelaku penikmat dana BUMDes agar ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sereta hingga ke meja hijau, bila terbukti kelak beri hukuman setimpal, agar menjadi efek jera.

“Dirinya merasa heran mengapa dana yang diduga dikorup oknum Ketua BUMDes nominalnya membonsai (baca: nilainya kecil) bila dibanding dengan yang dikorup anggota pengurus lainnya. Ada apa dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Irda?” tanyanya heran.

Menurut sumber, hal itu terjadi lantaran diduga pihak irda masuk angin (baca: menerima uang sabun) sehingga berimbas LHP yang dibuat menjadi tak wajar.

Sebelumnya diberitakan Ketua BUMDes Dwi Utama Mandiri (kepengurusan lama) Edwin saat dihubungi dirinya mengakui dan siap untuk mengembalikan dana BUMDes semasa dirinya menjabat sebagai Ketua BUMDes.

“Kalau pribadi saya, saya menunggu sikap Kades selaku Komisaris, kapan bagusnya silahkan dipertemukan, tanyakan ke Pak Komisaris,” tuturnya sebagaimana dilansir portalberita.co.id.

Edwin menyebut dirinya sudah berupaya membuat unit usaha di BUMDes yang dipimpinnya dan dirinya juga mengakui bila BUMDes yang dikelola tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Secara kapasitas saya selaku ketua sudah berupaya membuat unit-unit usaha, walapun pada akhirnya tidak berjalan. Namun secara catatan insya Allah bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Edwin berharap, permasalahan dana BUMDes semasa dirinya memimpin bisa cepat terselesaikan.

“Saya juga berharap, kalau bisa diselesaikan dalam waktu secepatnya dan pihak-pihak terkait bisa ikut membangun iklim yang kondusif demi Desa Gambarsari,” harapnya.

Di kesempatan terpisah, Kepala Desa Gambarsari Wasnata, saat dihubungi dirinya menyatakan bila dana BUMDes di desanya dipakai oleh pengurus. “Ya, anggaran BUMDes tersebut dipakai oleh pengurus dan catatannya ada, siapa saja yang memakai ada,” ujar Kades.

Dirinya membantah bila dirinya tidak menikmati dana anggaran BUMDes tersebut. “Saya, tidak menggunakan anggaran BUMDes di luar ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kades mengarahkan kepada awak media bila untuk memeperoleh yang lebih detail agar menanyakan kepada pengurus BUMDes yang lama.

“Silahkan tanyakan saja ke Ketua BUMDes lama,” tuturnya mengarahkan.

Aktifis  Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi –RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang Udin Samsudin, S.Sos ketika dimintai tanggapan (26/4) mengungkapkan, mencermati adanya dugaan KKN  di tubuh BUMDes desa Gambarsari, pihaknya mendesak aparat pengawas seperti Irda dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bergerak cepat untuk menyelediki kasus dugaan pelanggaran hukum ini.

“Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tidak usah menunggu laporan pengaduan, karena kasus ini merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.

Labih jauh Udin menyatakan, kendati kelak oknum yang bersangkutan mengembalikan dana yang digunakan, hal itu tidak mengurangi/menghapuskan perbuatan pidananya, tetap saja oknum yang bersangkutan harus diadili dimuka pengadilan.

Sebagai edukasi, bila yang bersangkutan terbukti bersalah/korupsi terancam dipadana denda dan kurungan badan. UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 2, ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 8. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), bagi Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Pihaknya berjanji akan menelusuri dan menghubungi pihak terkait dalam penghimpunan data dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah mendapatai fakta yuridisnya secara lengkap. Pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles