Kota Tasikmalaya, Demokratis
Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Tasikmalaya bersama Laskar Siliwangi mendatangi tiga tempat, di antaranya Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Kejaksanaan Negeri dan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya untuk melakukan aksi gerakan moral pendampingan buruh pembangunan Gedung Poliklinik RSUD dr. Soekardjo yang upahnya sampai saat ini belum dibayarkan, Kamis (16/6/2022).
“60 orang buruh pada proyek pembangunan Gedung Poliklinik RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya dengan anggaran senilai Rp13,8 M sumber anggaran Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2021 hingga saat ini upahnya belum dibayar tuntas,” ucap Rino Lesmana Ketua LAKRI kepada awak media di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak kepada pihak pelaksana proyek PT. Pulau Intan Perdana/CV Jati Waluya Utama untuk segera nembayarkan hak pekerja berupa sisa upah yang belum dibayarkan tersebut.
“Kewajiban buruh terhadap kontrak kerja sudah sesuai kontrak telah dikerjakan. Mau sampai kapan buruh harus menunggu?” katanya lagi.
Dirinya meminta kepada pihak eksekutif Pemerintah Kota Tasikmalaya baik top eksekutif maupun struktur pengadaan barang dan jasa pemerintah (PA/KPA/PPK/PPTK) pada proyek ini untuk peka, peduli dan tanggap terhadap nasib kaum buruh, dengan legitimasi kekuasaan yang dimiliki. Sementara, kepada pihak legislatif DPRD Kota Tasikmalaya dia juga meminta dibuatkan Pansus untuk kasus ini.
“Selamatkan anggaran dan indikasi kebocoran. Selamatkan buruh dari tirani dan kezaliman kaum kapitalis,” ungkapnya.
Kepada pihak yudikatif aparatur penegak hukum di Kota Tasikmalaya, lanjut dia lagi, khususnya Kejaksanaan Negeri Kota Tasikmalaya jangan ragu tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh.
“Kami tunggu hasil karyamu dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Tasikmalaya ini,” tandasnya.
Sementara di sela-sela aksi di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Komisi IV mendapatkan informasi ada pertemuan di Kantor Sekda Kota Tasikmalaya antara pihak RSUD dr. Soekardjo dan pihak ketiga pembangunan gedung poliklinik dan PT. Pulau Intan Perdana.
“Dalam pertemuan tersebut ada sebuah kesepakatan dengan pihak ketiga akan menyelesaikan upah buruh pembangunan poliklinik hari Senin mendatang,” terang H. Dede Muharam Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.
Disampaikan H. Dede Muharam bahwa hal itu tidak boleh ingkar janji, karena konsrkuensinya kondusif Kota Tasikmalaya akan terganggu ketika janji mereka tidak ditepati.
“Jika hari Senin besok (20/6/2022) mereka khianat, kami akan menggunakan hak politik kami untuk buat Pansus. Dan kami akan mengusulkan wanprestasi kepada pihak ketiga tersebut,” pungkasnya. (Eddinsyah)