Jakarta, Demokratis
Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) guna meningkatkan akses pendidikan yang adil. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri mengatakan kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
“Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” ujar Jumeri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut disampaikan Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tutur Jumeri.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.
Untuk jenjang SD, kuota sebanyak 70% dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15% untuk afirmasi, dan 5% pada jalur perpindahan orang tua. Sementara pada jenjang SMP dan SMA) jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50% dari daya tampung sekolah, afirmasi 15%, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5% dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri.
Berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan pemerintah daerah (pemda), salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.
“Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir,” kata Jumeri.
Jumeri juga mengimbau pemda agar bisa membuat inovasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 dengan tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya.
“Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Jumeri.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zanariah mengatakan bahwa untuk mewujudkan tersedianya layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di setiap daerah, Kemendagri terus memberikan dukungan pelaksanaan PPDB.
“Kemendagri terus mendukung komitmen Kemendikbudristek memajukan pendidikan tanah air,” terang Zanariah.
Lebih lanjut, Zanariah menuturkan Kemendagri terus berkoordinasi dengan pemda terkait standar pelayanan minimum (SPM) pendidikan di provinsi sesuai kewenangannya.
Selain itu, menjadikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan hal yang sama pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.
“Kami terus bergerak bersama Kemendikbudristek dan jajarannya untuk membina dan mengawasi pelaksanaan di daerah,” pungkasnya. (Dasuki)