Jeneponto, Demokratis
Terkadang masih ada ditemukan oknum pejabat yang tidak paham atau mungkin sengaja pura-pura bodoh tentang pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga enggan transparan jika dikonfirmsi oleh rekan wartawan atau LSM.
Mungkin seperti itulah sikap kelakuan Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jenponto, Sulawesi Selatan, Marlina Lahabo, sehingga enggan memberikan keterangan yang semestinya, terkait besar kecilnya anggaran dana budidaya yang dia bidangi.
Kenapa tidak? Ketika dikonfirmasi oleh oleh tim media ini di ruang kerjanya mengaku tidak tahu menahu berapa besar total dana anggaran yang dia kelola tahun 2022, baik dari dana DAK, Maupun dari DAU. “Iya saya selaku Kepala Bidang budidaya sekaligus sebagai PPK di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jeneponto ini tapi tidak tahu menahu berapa besaran anggaran yang kami kelola tahun anggaran 2022, baik dana DAK maupun DAU,” katanya, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, kalau secara detail jumlah kelompok penerima bantuan dirinya tidak tahu tapi yang jelasnya ada sekitar 50 kelompok tani se-Kabupaten Jeneponto penerima bantuan tali temali atau bentang untuk anggaran 2022.
“Saya tidak bisa menjelaskan secara detail baik program-program maupun besaran anggaran yang masuk di bidang budidaya,” tutup Nurlina Lahabo.
Entah kenapa Nurlina Lahabo yang bertindak sebagai Kabid Budidaya, namun mengakui tidak tahu menahu tentang besaran anggaran yang dikelolanya.
Mungkinkah dia dipasang sebagai Kepala Bidang Budidaya yang sifatnya hanya sebagai formalitas saja?
Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jeneponto, Arfan Sanre yang juga lazim disebut Kr. Tompo saat mau dikonfirmasi dimintai keterangannya, dia tidak ada di ruang kerjanya. (Tim)