Indramayu, Demokratis
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan tentang hasil kerja badan anggaran terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dan Persetujuan DPRD serta Pendapat Akhir Bupati.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 37 anggota DPRD Indramayu, Sekda Indramayu, Forkopimda Indramayu dan sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu, di Gedung DPRD Indramayu, Kamis (28/7/2022).
Ketua DPRD Indramayu memimpin langsung jalannya rapat paripurna dan menyampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan Selamat Hari Anak Nasional.
Disampaikan Ketua DPRD, H Syaefudin, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut rapat musyawarah yang telah diselenggarakan pada 26 April 2022 dan Badan Anggaran telah membahas rancangan peraturan daerah tentang LPP pada APBD Kabupaten Indramayu 2021 bersama tim anggaran pemerintah daerah yang pembahasannya telah dilaksanakan dari mulai tanggal 14–27 Juli 2022, dimana pada rapat ini akan dibahas rancangan yang telah terbentuk sebagai proses akhir dari susunan pembahasan.
Dalam kesempatan itu rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan bupati Indramayu kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas.
Kemudian, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan telah dibahas bersama oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah diperoleh hasil pembahasan bahwa telah sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan BPK RI.
Dengan demikian DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui terhadap raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021 untuk mendapat persetujuan dan dikeluarkan dalam keputusan DPRD.
“Menyimak hasil laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, kami menyetujui laporan tersebut dan akan dikeluarkan dalam keputusan DPRD,” ujar Ketua DPRD.
Sementara itu Pimpinan Badan Anggaran DPRD Indramayu dalam penyampaian rancangannya mengatakan, mengapresiasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina yang telah menyampaikan nota penjelasan tentang rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna sebelumnya.
“Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Indramayu yang telah menyampaikan nota penjelasan tentang rancangan peraturan daerah yang dimaksud pada rapat paripurna yang lalu,” katanya.
Pimpinan Badan Anggaran DPRD Indramayu menyampaikan selamat atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Menurutnya, predikat tersebut merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya, dan harapannya kedepan predikat tersebut dapat selalu dipertahankan dan diupayakan lebih baik lagi.
Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menginginkan peranan semua pihak khususnya lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam keberhasilan pembangunan di Kabupaten Indramayu.
“Keberhasilan pembangunan ini akan sangat bergantung kepada para pelaksana dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Bupati Nina Agustina juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan pembuatan konsepsi dan serangkaian pembahasan hingga penetapan. Kemudian raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI serta diregistrasikan kepada Gubernur.
Pada kesempatan ini Bupati Nina juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Indramayu yang telah mencermati serta membahas bersama hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2021. Dengan demikian untuk selanjutnya menyetujui dan disahkannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah.
“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, segenap Fraksi, Komisi dan seluruh anggota DPRD yang telah turut serta mencermati serta membahas bersama laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu TA 2021 hingga selanjutnya dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Disinggung juga oleh Bupati Nina Agustina, bahwa aspirasi pembangunan yang belum dapat terealisasi pada Tahun 2021 akan diselesaikan pada Tahun 2022 dan Tahun Anggaran berikutnya.
“Aspirasi pembangunan yang belum dapat terealisasikan pada Tahun Anggaran 2021 akan kami selesaikan pada Tahun Anggaran 2022 dan pada Tahun Anggaran berikutnya. Kami ucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan pembuatan konsepsi dan serangkaian pembahasan hingga penetapan,” jelasnya. (RT)