Jumat, September 20, 2024

Dugaan Praktik Mafia Tanah, Warga Kelurahan Lumut Tapteng Mengadu ke Satgas Mafia Tanah

Tapteng, Demokratis

Warga masyarakat Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, membuat laporan pengaduan kepada Satgas Mafia Tanah: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI serta Ketua Komisi Yudisial RI terkait dugaan praktek mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Lumut, Jumat (15/7/2022) lalu.

Dalam pengaduannya warga menyebutkan, beberapa oknum pengurus kelompok tani Harapan Maju, BPN Tapanuli Tengah, dan oknum mantan Lurah Lumut berinsial HS, telah menerbitkan sertifikat tanah perkebunan masyarakat, yang terletak di daerah Simarlelan, Gunung Payung dan Sihiong.

Padahal, objek tanah perkebunan tersebut telah diusahai dan dikuasai masyarakat sejak tahun 1969. Izin pengolahan lahan oleh masyarakat sesuai dengan Surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 1227/7-(B.CH) tertanggal 24 Maret 1969.

Kepada awak media, beberapa warga menyebutkan, jika lahan perkebunan yang merupakan eks perkebunan Belanda tersebut telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat sekitar sejak puluhan tahun lalu. Bahkan mayoritas warga telah memiliki alas hak atas tanah berupa SHM, SKT, maupun Surat Ganti Rugi.

“Puluhan tahun kita telah mengusahai dan menguasai lahan perkebunan tesebut. Dan kita juga memiliki alas hak. Namun anehnya, tiba-tiba ada oknum yang mengklaim jika kebun kami tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anggota kelompok tani Harapan Maju,” ujar Mangudut Hutagalung, yang diamini Imbalo Musa, Yonatal Mendrofa, Rezekian Zendato, Jakman Simanjuntak, dan Bazisopakhi Halawa, Jumat (29/7/2022).

Anehnya, sambung Mangudut, satupun anggota kelompok tani Harapan Maju tidak ada yang mereka kenal, dan bukan penduduk Kelurahan Lumut. Ia menduga telah terjadi penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita menduga telah terjadi praktek mafia tanah. Oleh karena itu, kita mengadukan masalah ini ke Bapak Kapolri, Kepala BPN, Kejaksaan Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI,” tukasnya.

Sebagai masyarakat yang telah berpuluh tahun menggantungkan hidup dari lahan perkebunan tersebut, Mangudut dan warga lainnya berharap Satgas Anti Mafia Tanah RI, menindaklanjuti pengaduan yang mereka sampaikan.

“Kami diintimidasi dan dizholimi, misalkan mengintimidasi masyarakat dengan mengirimkan surat kepada kepala lingkungan Sidomulyo Sihiong Aek Baung dan Gunung Payung pada bulan Januari 1996. Pada tanggal 7 Mei 1996, Lurah Lumut HS kembali mengirim surat kepada masyarakat Yasobeli Zendato dkk, salah satu poin jika tidak hadir bahwa saudara kami anggap telah menerima tolak cangkul terkait lahan yang dikuasai. Semoga permasalahan yang kami hadapi menjadi atensi Bapak Kapolri yang tergabung di dalam Satgas Anti Mafia Tanah. Tidak dapat dibayangkan, nasib anak cucu kami bila mana lahan perkebunan tersebut diambil secara paksa oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutupnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles