Tanjabtimur, Demokratis
Lanjutkan pengembangan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan program KOTAKU tahun anggaran 2020 terus dilakukan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Cabjari telah melakukan pemanggilan pihak-pihak yang mempunyai kaitan pada kegiatan jalan beton yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang tersebut. Dan kemarin (11/8), pihak Cabjari kembali memanggil dan memeriksa tiga orang fasilitator sebagai saksi.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Adi Candra, S.H, M.H, menyampaikan bahwa ada 3 fasilitator dalam kegiatan yang diperiksa sebagai saksi dengan inisial: YP, RA dan AF.
Saat disinggung terkait sejauh mana keterkaitan fasilitator dalam program KOTAKU?
“Berdasarkan keterangan senior fasilitator YP, mereka yang membuat dan menyiapkan semua dokumen-dokumen kegiatan, baik BKM dan KSM tinggal menanda tangani dokumen tersebut, dan untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan,” jawab Kacab.
“Rencananya, akan dijadwalkan pemanggilan kembali pada hari Senin, 15-8-2022 untuk saksi YS tempat membeli material batu (setelah sebelumnya telah dimintai keterangan) dan dilanjut pada hari Selasa, 16-8-2022, pemanggilan untuk saksi AS sebagai tenaga ahli infrastruktur dan saksi YF sebagai Askot Infrastruktur, serta YP sebagai fasilitator,” ujar Kacab. (Ramzi)