Karawang, Demokratis
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP EN, ditangkap oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. EN ditangkap Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 Wib di TKP basemen Taman Sari Apartemen Mahgoni Karawang.
“Saat penangkapan EN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seberat 101 gram sabu. Total berat barang bukti sabu 101 gram bruto,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H. Siregar, kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Dikatakan oleh Krisno, sabu tersebut terbagi dalam tiga buah klip dengan masing-masing berat, 94 gram, 16,2 gram dan 0,8 gram. Selain itu disita juga satu buah alat timbangan digital, satu paket alat isap sabu beserta cangklong dan satu klip berisi 2 butir pil ekstasi.
Masih kata Krisno, penangkapan EN itu merupakan rangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dengan tersangka lainnya yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan FOX KTV Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
“Tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara EN,” pungkas Krisno seraya menambahkan bahwa ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan uang tunai Rp27.000.000 dan 2 unit handphone.
Wartawan Demokratis belum mendapat konfirmasi dari Kapolres Karawang berkaitan dengan kasus penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP EN, apa benar atau tidak. (JS)