Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Diminta Serius Usut Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Mandailing Natal

Madina, Demokratis

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, meminta Polsek Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, serius dalam memproses laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, yang menimpa Roynando Lumban Tobing.

Pasalnya, hampir satu bulan setelah membuat laporan pengaduan, korban yang merupakan warga Desa Batahan II, Kecamatan Batahan ini, masih jalan di tempat. Bahkan korban belum dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sepertinya pihak Polsek Batahan tidak serius dan terkesan lamban memproses laporan pengaduan klien kami,” kata Direktur LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH, Senin (23/8/2022).

Didampingi Mangihut Tua Rangkuti, SH, Parlaungan Silalahi, Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dan Serimuda HM Situmeang, SH, Parlaungan menegaskan jika laporan yang disampaikan bukanlah penganiayaan biasa, tetapi pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama, yang diduga dilakukan TS cs.

“Setelah mengalami penganiayaan pada tanggal 7 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, keesokan harinya klien kita langsung membuat laporan pengaduan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/VIII/2022/SPKT/POLSEK BATAHAN/ POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, tanggal 8 Agustus 2022,” ungkap Parlaungan.

Namun hingga kini, dalam kondisi trauma berat, korban Roynando Lumban Tobing, belum mendapatkan kepastian hukum, dimana terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

“Kami minta polisi mengusut kasus ini, sehingga pelaku kekerasan di lapangan dapat ditangkap dan ditahan, agar masyarakat kembali yakin kepada kinerja polisi khususnya di Madina,” tegas Parlaungan Silalahi SH.

Senada, Penasehat Hukum korban lainnya, Mangihut Tua Rangkuti, SH, menegaskan, jika pihak Polsek Batahan tidak mampu mengusut dan memproses tindak pidana penganiayaan yang menimpa Roynando Lumban Tobing, ia mendesak agar segera dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal.

“Jika ada hal-hal yang riskan atau Polsek Batahan tidak mampu mengusutnya, silahkan dilimpahkan ke Polres Madina,” sebut Mangihut.

Hingga berita ini dikirimkan, Kapolsek Batahan, Akmaluddin, SH, belum berhasil dikonfirmasi. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles