Jakarta, Demokratis
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir.
Sejumlah fakta baru terus bermunculan yang membuat kasus pembunuhan Brigadir J kian terang-benderang.
Salah satu fakta baru diungkap langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Fakta baru yang ia sampaikan terkait sosok anggota polisi yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di hari kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).
Jenderal Sigit mengatakan, polisi yang pertama kali Irjen Ferdy Sambo telepon melalui sopirnya untuk datang adalah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Belakangan, Ridwan dicopot dari jabatannya karena diduga tidak profesional dan berusaha menghalangi penyidikan.
“Salah satunya, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB. Pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS,” ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Pada pukul 17.47 WIB, giliran personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri yang datang ke TKP atas perintah Ferdy Sambo. Mereka melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti saat datang ke TKP.
Kemudian, pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu seperti Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri.
“Untuk dilakukan interogasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas Polri,” tuturnya.
Pelaksanaan olah TKP baru selesai pada Jumat pukul 19.40 WIB.
Selanjutnya, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil ambulans dan dikawal mobil dinas Biro Provos Propam serta mobil operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Pada pukul 20.00 WIB, jenazah Brigadir J tiba di RS Polri.
Namun, sesuai prosedur otopsi jenazah, diperlukan syarat berupa surat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik.
Sehingga, jenazah Brigadir J sempat ‘transit’ di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi tersebut.
“Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30 dan dilanjutkan pemeriksaan dalam dan berakhir hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Sigit.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Sambo yang diduga sebagai otak dari pembunuhan, lalu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E diduga sebagai eksekutor penembak Brigadir J. Sementara Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan.
Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati. (Albert S)