Jakarta, Demokratis
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Badan Resersi Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pelapor tercatat mengatasnamakan Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Terlapor ada dua. Selain Kamaruddin Simanjuntak, ada pula Deolipa Yumara eks pengacara alias Bharada E.
Pelapor menilai, ada penyataan terbuka Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke publik yang dianggap tidak benar atau berita bohong.
“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum,” kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.
“Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung,” ucapnya.
“Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal,” sambungnya.
Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma’ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.
“Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka,” ungkapnya.
Zakirun melanjutkan seharusnya percayakan saja kepada pihak kepolisian yang tengah menyidik kasus tersebut dan tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik.
“Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang,” jelasnya.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pengacara Brigadir J Tak Terima Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan
Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak terima istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum ditahan.
Putri Candrawathi menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan.
Permohonannya dikabulkan oleh Mabes Polri.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun membandingkan perlakukan pada pencuri sandal jepit dengan Putri Candrawathi.
Menurutnya, tersangka pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa manusia justru diperlakukan lebih baik dibanding pencuri sandal.
“Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan. Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi,” kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa alasan Putri Candrawathi punya anak bayi yang masih menyusui. (Albert S)