Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekda Subang Berikan Jawaban Perihal Tidak Dilakukannya Perubahan APBD 2022

Subang, Demokratis

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, mengadakan press conference tentang tidak dilakukannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 di Aula Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati, Rabu (31/8/2022).

Pada press conference tersebut dihadiri pula oleh Kepala BKAD, BP4D serta Bapenda, Asep Nuroni menyampaikan beberapa hal terkait tidak adanya perubahan APBD tahun 2022.

Adapun beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi tidak dilakukannya perubahan APBD tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat kata “Perubahan Anggaran” dapat dilakukan apabila terjadi:
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
c. Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Hal ini menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib.

  1. Hasil evaluasi semesteran, defisit berjalan di tahun anggaran 2022 cukup tinggi yaitu sekitar 185 Milyar, defisit ini berasal dari pendapatan yang tidak tercapai, diperkirakan sekitar Rp142 miliar (PAD defisit sebesar 94 miliar, dan pendapatan transfer defisit sebesar Rp48 miliar) serta hasil audit BPK bahwa Silpa di APBD 2022 tidak tercapai sekitar Rp43 miliar. Kondisi ini mengharuskan TAPD melakukan kebijakan pengurangan signifikan terlebih dahulu sekitar 30%–40% untuk bisa melakukan perubahan. Faktanya sangat sulit dilakukan terlebih proses pengadaan dan lain-lain sudah berjalan.
  2. Kebijakan untuk tidak melakukan perubahan anggaran ternyata pernah dilakukan oleh pemerintah pusat dimana di tahun 2018 tatkala pemerintah pusat mengalami defisit, maka langkah yang diambil adalah tidak mengajukan perubahan APBN.

Penggunaan kata dapat pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib, dan kondisi hasil evaluasi semesteran yang menunjukan kemampuan keuangan daerah yang belum membaik, serta contoh empiric yang pernah dilakukan oleh pemerintah pusat di tahun 2018 yang tidak melakukan perubahan APBN karena mengalami defisit, menjadi pertimbangan utama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk tidak melakukan perubahan APBD tahun 2022.

Menyikapi kondisi keuangan daerah Kabupaten Subang tahun 2022, beberapa hal yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Subang, sehingga dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan di APBD Kabupaten Subang tahun 2022.
    2. Sebagai bentuk antisipasi proyeksi defisit APBD tahun 2022, dilakukan manajemen kas dengan self blocking beberapa belanja yang tidak prioritas dan bukan merupakan belanja pelayanan langsung kepada masyarakat.
    3. Memastikan belanja prioritas dan target-target kinerja, serta layanan pemerintah daerah tahun 2022 tetap dapat dilaksanakan secara maksimal.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IV Huruf D, tentang Pergeseran Anggaran Pada Point 1, Ketentuan Umum Huruf h, bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan kepala daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.

Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh yang dijelaskan lebih teknis oleh Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab II Huruf D Point 4 tentang Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga pada huruf d, bahwa Keperluan mendesak meliputi:
1) Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia tahun anggaran berjalan;
2) Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
a) Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja daerah yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti:
(1) Belanja pegawai antar lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan dan
(2) Belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet
b) Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain Pendidikan, Kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
4) Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang didak dapat diprediksi sebelumnya. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa keadaan mendesak termasuk dalam klasifikasi belanja tidak terduga.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan:
a. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan atau
b. Memanfatkan kas yang tersedia. Merujuk pada ketentuan perundangan yang telah dijelaskan diatas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai berikut:
1. Menginventarisir belanja yang tidak prioritas dan bukan merupakan belanja pelayanan langsung kepada masyarakat untuk dijadwal ulang.
2. Menginventarisir kebutuhan belanja mendesak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah yang secara lebih teknis dijelaskan pada Bab II Huruf D point 4 Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dapat diinformasikan pula, bahwa sebelum Pemerintah Daerah mengambil keputusan untuk tidak melakukan Perubahan Anggaran Tahun 2022 telah dilaksanakan beberapa kali rapat pembahasan, baik itu di internal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui rapat-rapat TAPD yang dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati Subang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang selaku Ketua TAPD, serta Pembahasan dengan Pimpinan DPRD, yang juga dihadiri unsur Sekretariat DPRD. Pemerintah Daerah juga telah berkonsultasi dengan direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

Menutup paparannya, Asep Nuroni menyampaikan bahwa kendati Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tidak melakukan perubahan anggaran tahun 2022.

“Pemkab Subang akan memastikan bahwa semua program prioritas yang telah ditetapkan di APBD Kabupaten Subang akan dilaksanakan dengan efektif, efisien dan akuntabel. Kita juga memastikan aktivitas pelayanan publik kepada masyarakat tetap diselenggarakan dengan baik,” ujar Asep Nuroni. (Abd)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles