Indramayu, Demokratis
Dari berita media ini yang telah tayang tempo hari dengan judul, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, telah menolak usulan Pemeritah terkait draf Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022, jika perubahannya digunakan untuk bantuan hibah Rumah Sakit (RS) Swasta.
“Kami menolak adanya hibah senilai 4 miliar rupiah, untuk RS swasta, yang notabene bukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Sementara BLUD kita sendiri masih butuh suntikan anggaran untuk percepatan pelayanan. Demikian logika berfikirnya Fraksi Partai Golkar,” ujar Muhaemin Ketua Fraksi Partai Golkar dalam rapat rasionalisasi APBD Perubahan anggaran tahun 2022 di gedung Dewan, dalam ruang pimpinan Dewan yang digelar pada Kamis (25/8/202) bulan lalu.
Menurutnya, hal sangat prinsip bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD, bahwa setiap pembahasan anggaran daerah harus menyatu pada kitab kuning Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RJPMD) yang berisi 99 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan visi misi Indramayu Bermartabat.
Kemudian, Fraksi Partai Golkar juga menilai terkait perangkaan yang diusulkan eksekutif pada poin hibah untuk pembelian kendaraan roda 2 sebesar 6 miliar rupiah, untuk 317 desa dan kelurahan, itu tidak masuk dalam indikator target RJPMD, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Justru pihaknya mendorong dan mengusulkan agar anggaran hibah tersebut, dibelanjakan untuk kendaraan roda 4. Dalam bentuk mobil Siap Antar Jaga (Siaga), yang telah masuk dalam indikator dokumen RJPMD.
Fraksinya juga mengingatkan pemerintah, bahwa masih banyak poin penting dalam dokumen RJPMD tersebut belum terealisasi dengan baik. Seperti insentif para guru honorer, yang dijanjikan sebesar 1,5 juta rupiah per bulan. Untuk pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Termasuk sarana penunjang program Dokter Masuk Rumah (DOKMARU), yang harus adanya mobil SIAGA, dan program program yang masuk pada 99 prioritas harus segera diimplementasikan dengan baik.
Justru DPRD berharap, persoalan insentif pada para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang telah menjadi beban hutang APBD sebesar 12 miliar rupiah itu, serta pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu sebesar 17 miliar rupiah itu, dipertanyakan juga bagaimana penyelesaiannya. Karena angka tersebut menjadi beban hutang APBD. Bukannya malah memikirkan RS swasta, yang sangat jelas bukan kewenangan dan tanggung jawab daerah.
Dari kesimpulan rapat rasionalisasi APBD Perubahan tahun 2022 itu adalah, “Jika besok (Jumat 26/8/2022) Bupati bisa hadir, masih ada ruang untuk negosiasi pagi hari. Tetapi jika tidak ada upaya itu, maka dampaknya akan dijadwalkan ke Badan Musyawarah (Bamus) kembali. Kita lihat besok bagaimana sikap Bupati,” terang Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Indramayu ini.
Pada Jumat (26/8/2022) terkonfirmasi dari H Syaefudin ketua DPRD Indramayu, yang mengkabarkan kepada Demokratis bahwa pertemuan rapat negosiasi dengan Bupati tidak terjadi. Sehingga opsi kembali ke Bamus akan dilakukan DPRD Indramayu terhadap kesimpulan rapat rasionalisasi APBD perubahan tahun anggaran 2022.
Perbedaan pendapat di atas, terargumentasi oleh yang mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, yakni oleh Rinto Waluyo selaku Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir didampingi kepala perangkat daerah. Pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (6/9/2022).
Dalam rapat paripurna ini, adalah untuk mendapatkan pandangan umum dari Fraksi-fraksi Raperda Perubahan APBD dan Perubahan Perda dan pada Rapat Paripurna DPRD Indramayu ini, juga dalam rangka Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat Sekda Indramayu Rinto Waluyo menerangkan, Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan hukum APBD. Termasuk menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
Kemudian, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan terbitnya peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan mendasari bahwasannya APBD yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah daerah serta pendapatan lainnya, maka Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan langkah-langkah penyesuaian menjaga pendapatan serta penyesuaian belanja daerah Kabupaten Indramayu.
Setelah penyampaian nota penjelasan oleh Sekda Rinto dan Wakil Ketua DPRD Indramayu Sirojudin, menyatakan secara resmi menerima dan akan dibahas oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus Kabupaten Indramayu yang pembahasannya akan didahului oleh fraksi-fraksi pada tanggal 6 September 2022.
Ketua Dewan H Syaefudin, Wakil Ketua Dewan dari PDIP H Sirojudin dan Ketua Fraksi PDIP, ketika dipertanyakan Demokratis, Kamis (8/9/2022), perihal isi nota penjelasan yang telah disampaikan pemerintah, terkait sejumlah pos anggaran APBD tahun 2022 yang belum terealisasi dan keinginan pemerintah untuk merubah dan atau merasionalisai APBD menjadi APBDP untuk membantu RS swasta sebagai hibah dan untuk membeli kendaraan roda dua 317 desa dan kelurahan, belum terjawab. Diketahui jumlah anggota DPRD Indramayu 50 kursi. Untuk pertai Golkar memiliki 22 kursi. (S Tarigan)