Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Hiring dengan DPRD Subang, Pembuatan KTA Anggota Pramuka Miliki Dasar Hukum dan Legal

Subang, Demokratis
Komisi IV DPRD Kabupaten Subang menggelar hiring dengan Pengurus Kwarcab Pramuka Subang, Terkait Pembuatan KTA Pramuka, berlangsung di Ruang Bamus, Selasa (20/9/2022).

Hiring bersama wakil rakyat tersebut membahas terkait adanya biaya yang dikeluarkan oleh anggota Pramuka tingkat SD dan SMP untuk pembuatan KTA.

Ketua Kwarcab Pramuka Subang yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, H. Tatang Komara mengatakan bahwa kegiatan hari ini bersama DPRD berjalan lancar.

“Alhamdulillah, tadi kita sudah lakukan rapat kerja dan dengar pendapat. Semuanya berjalan lancar. Ada beberapa pertanyaan, terutama yang menyangkut landasan, dasar hukum dalam melalukan pendataan dan pembuatan KTA,” katanya.

Tatang menegaskan, bahwa ada landasan dan dasar hukum  jelas untuk melakukan pembuatan KTA bagi anggota Pramuka.

“Dasar hukumnya jelas. Pembuatan KTA saya tegaskan akan dilanjut, bahkan nanti akan direkomendasikan oleh pimpinan, bahwa pembuatan KTA wajib, jadi nantinya SD dan SMP anggota Pramuka wajib ber-KTA,” katanya.

Untuk data anggota Pramuka dari tingkat SD hingga SMP sampai saat ini pihak Kwarcab belum bisa memastikan jumlahnya. “Belum, masih kita data,” katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Subang, Ujang Sumarna mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari pihak Kwarcab Subang terkait pengadaan KTA. Pihaknya sangat mendukung.

“Dasar hukum sudah jelas, kita mendukung semua anggota Pramuka untuk memiliki KTA,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pengurus Kwarcab Pramuka Subang memaparkan soal pengadaan KTA bagi anggota Pramuka dihadapkan Ketua Komisi IV DPRD Subang, Ujang Sumarna dan anggota komisi, Hendra Purnawan, serta Dang Agung. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles