Subang, Demokratis
Menjelang tahun politik, sudah terlihat riak-riak pergerakan sejumlah partai beserta ormas underbow-nya di lapangan untuk mulai penggalangan massa.
Terkait itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin menyampaikan, bahwa kepala desa serta perangkatnya rentan tercatut, bahkan terlibat sebagai anggota atau pengurus parpol.
Dirinya berpendapat bahwa sikap netralitas dalam demokrasi wajib ditegakkan oleh kepala desa serta seluruh perangkatnya.
Imanudin yang akrab disapa Ade Iman Subang mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar dapat mengambil sikap untuk tidak terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik.
Menurut Imanudin, mengingat hal ini menjadi kekhawatiran akan terjadinya konflik interest antara kepala desa atau perangkatnya dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selain pasal tersebut keikutsertaan perangkat desa ini dijelaskan dalam pasal 52 ayat 1 pada undang-undang yang sama.
“Jadi perangkat desa yang melanggar larangan tersebut, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tulisan,” tutur Imanudin, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut Imanudin menjelaskan, pada pasal 52 ayat 2-nya, jika masih ada kepala desa dan perangkat desa yang ‘kekeuh’ melanggar, sanksinya lebih berat. Akan ada tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian total.
Selain UU Nomor 6 Tahun 2014 yang dijadikan sebagai rujukan terkait larangan keterlibatan kepala desa serta perangkatnya sebagai anggota/pengurus parpol, hal tersebut jelas sangat berpotensi terhadap sikap yang tidak netral.
“Maka dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 282 menyebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” pungkasnya. (Abh)