Subang, Demokratis
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan sehingga membahayakan orang lain yang diakibatkan prilaku buruk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menginstruksikan Puskesmas menyisir di setiap wilayah kerjanya bila kedapatan ODGJ agar segera diobati dan mengambil langkah seperlunya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi, SH, MH Kes mengatakan, dinasnya sudah punya satu petugas yang menjadi koordinator di setiap Puskesmas di Kabupaten Subang untuk melakukan berbagai upaya dalam menangani ODGJ.
“Koordinator ini melakukan penyuluhan, deteksi dini tanda-tanda orang yang mengalami gangguan jiwa sampai penanganan pasien-pasien yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit,” ucapnya di Kabupaten Subang, Jawa Barat, (23/9/2022).
Sejauh ini, kata dia, dinasnya sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, dan Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi (RSJMM). “Kami pernah mengirimkan sekitar 34 pasien, setelah satu bulan, mereka sudah kooperatif,” ucapnya.
Pengiriman pasien ke RSJ, lanjutnya, pernah terhenti karena pandemi Covid-19. Untuk itu, ia berharap ke depannya Puskesmas mulai lagi menyisir ODGJ. “Jangan sampai ada ODGJ berat yang terlantar atau tidak diperhatikan keberadaannya hingga sampai dipasung,” ujarnya.
Sebab, tambahnya, ODGJ berat bila dibiarkan akan membahayakan keselamatan orang lain. “Kasihan kalau ODGJ kambuh, tindakannya membahayakan orang lain termasuk keluarganya, sehingga ODGJ jangan dianggap enteng,” ucapnya.
ODGJ tersebut, pintanya, didekati dan lakukan pengobatan di Puskesmas karena obat-obat untuk penanganan ODGJ sudah tersedia di Puskesmas. “Kalau ODGJ sudah akut dan ngamuk, itu perlu dirujuk ke rumah sakit jiwa. Untuk ODGJ ringan bisa perawatan di Puskesmas,” ucapnya. (Abh)