Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bencana Alam Menghantui Kawasan Ciater Dampak PTPN VIII Jor-joran Obral Lahan Eks HGU Kepada Investor

Subang, Demokratis

PTPN VIII diduga mengobral lahan eks HGU kebun teh demi pendapatan kepada pihak investor wisata tanpa memikirkan dampak bahaya mengerikan terhadap masyarakat khususnya di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Melihat kenyataan itu, sejumlah tokoh masyarakat setempat langsung beraksi.

Salah satunya disampaikan mantan Bupati Eep Hidayat yang kini menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Subang secara tegas menyatakan keprihatinannya. Menurut mang Eep sapaan akrabnya, hamparan kebun teh lahan Eks HGU PTPN VIII di Kecamatan Ciater dulunya hanya kebun teh, namun sekarang katanya sudah beralih fungsi menjadi tempat objek wisata.

“Harus dibuatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena kalau tidak, pihak perkebunan akan seenaknya melakukan kerjasama tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Intansi perijinan harus berpikir komprehensif, bukan hanya sekedar mengeluarkan perijinan, demikian pula instansi terkait,” ujar Mang Eep.

Menurut Mang Eep, wilayah selatan Subang memiliki empat hal ciri khas yaitu, budaya, legenda dan buah nanas khas Subang serta kebun teh. Jadi, imbuh Mang Eep, konsep wisata tidak boleh meninggalkan keempat hal tersebut.

“Bukit Halimun yang digunduli dan gunung cinta yang digunduli harusnya Pemkab Subang melakukan evaluasi dan menyetop dulu perijinan. Dan seharusnya dinas terkait perijinan agak berpikir lebih jauh untuk menyelamatkan Subang bukan hanya kerja administratif tanpa peduli terhadap penyelematan Kabupaten Subang,” tandasnya.

Mantan Bupati Subang Eep Hidayat.

Seperti diketahui, ratusan hektar hamparan lahan kebun teh eks HGU PTPN VIII di Kecamatan Ciater Subang kini mulai porak poranda dikuasai sejumlah investor karena mengantongi ijin pengolahan lahan dari pihak PTPN VIII melalui konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS). Para investor itu diketahui mengalihfungsikan lahan hamparan kebun teh itu beberapa diantaranya menjadi bangunan tempat wisata.

Padahal sejak dahulu, hamparan lahan kebun teh milik PTPN VIII itu merupakan kawasan lahan yang berguna menjadi kawasan resapan air yang berada di bagian hulu wilayah selatan Kabupaten Subang.

Sebelumnya, Bupati Subang H Ruhimat beberapa tahun lalu menyatakan dengan tegas tidak akan mengijinkan semua bentuk usaha di lahan eks HGU PTPN VIII di kecamatan Ciater itu kecuali kegiatan pengkaplingan lahan untuk kepentingan rakyat miskin. Tapi anehnya, pernyataan Bupati H Ruhimat itu ternyata jauh panggang dari api antara pernyataan dengan kenyataan berbanding terbalik. Hamparan lahan kebun the eks HGU PTPN VIII kini beralih fungsinya menjadi tempat tempat objek wisata yang mulai semarak.

“Semoga Bupati H Ruhimat segera melakukan langkah langkah terbaiknya demi melindungi masyarakat dari segala ancaman bencana alam di wilayah Kecamatan Ciater dan sekitarnya. Kami setuju saran dari tokoh panutan subang yaitu Mang Eep , untuk dilaksanakannya semata mata demi Subang lebih baik,” ucap seorang tokoh pemuda wilayah selatan Subang, Darus.

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Direksi pihak PTPN VIII terkait maraknya penguasaan lahan eks HGU oleh pihak investor wisata di Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.

Salah satunya pejabat Manager PTPN VIII area Ciater, Yanyan yang dihubungi awak media kemarin melalui sambungan telepon pribadinya diketahui tidak merespon. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles